Suara.com - Perdebatan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik bagi sektor usaha seperti kafe dan restoran memasuki babak baru. Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq, menegaskan bahwa pemutaran lagu dari siaran radio di tempat usaha komersial tetap mewajibkan pemiliknya untuk membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pandangan ini sekaligus meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Awan Yudha, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI). Awan berpendapat bahwa tempat usaha yang memutar siaran radio semestinya tidak perlu lagi dibebani biaya royalti, karena stasiun radio sebagai penyiar sudah menunaikan kewajiban tersebut.
Namun, M. Rafiq memiliki logika yang berbeda. Menurutnya, penggunaan musik untuk kepentingan komersial di sebuah kafe, baik bersumber dari radio maupun platform streaming digital, pada dasarnya sama.
"Menurut saya kurang tepat, jadi kalau ada restoran putar YouTube, Spotify, harus tetap bayar royalti,” katanya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa, 5 Agustus 2025 seperti dikutip dari Suara Surabaya.
Rafiq menjelaskan, royalti yang dibayarkan oleh stasiun radio adalah untuk hak siar lagu tersebut. Bukan untuk penggunaan komersial oleh pihak ketiga seperti restoran atau kafe yang menyiarkannya kembali.
"Itu menurut logika saya. Memutar radio tidak akan membebaskan dari tagihan royalti," tuturnya.
Lebih lanjut, Rafiq mengungkap sebuah fakta krusial bahwa mayoritas stasiun radio di Indonesia pada kenyataannya belum membayar royalti karena pihak PRSSNI masih dalam proses memperjuangkan skema yang tepat.
"Kedua, radio apa yang dikenakan di cafe itu, setahu saya sebagian besar radio belum membayar royalti karena seperti yang saya bilang kami masih berjuang," ungkapnya.
Ia memberikan contoh, bahkan jika sebuah stasiun radio membuka usaha restoran sendiri dan memutar siaran radionya di sana, restoran tersebut tetap wajib membayar royalti ke LMKN. Perhitungannya pun didasarkan pada skala usaha komersial tersebut.
Baca Juga: Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
"Saya kurang tahu persis. Tapi gini, restoran, dihitung per jumlah kursi,” ujarnya.
Rafiq menambahkan, "Jadi misalnya sebuah radio membuka resto, berapa jumlah kursinya. Itu yang harus dibayarkan ke LMKN, meski memutar radio sendiri, karena yang dibayar royalti untuk lagu yang disiarkan, bukan untuk resto radio tersebut. Bukan untuk event dan seminar radio tersebut."
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), Awan Yudha dari AMDI menjelaskan bahwa industri radio sudah memiliki skema pembayaran royalti yang dikoordinasikan melalui PRSSNI. Atas dasar itu, ia menilai tidak seharusnya ada pungutan ganda.
"Radio sudah membayar. Tapi apakah nanti ada bentuk kerja sama yang bisa disampaikan atau dikerjasamakan antara tempat usaha dengan radio, itu mungkin bisa saja terjadi," ujar Awan.
Berita Terkait
-
Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!
-
Uan Juicy Luicy Persilakan Lagu-Lagunya Dibawakan Siapa Saja: Siapa Saya, Band Baru Juga
-
LMKN Tidak Salah, Judika Bongkar Aturan Main Royalti di Kafe dan Restoran
-
Ribut Masalah Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran dan Syaratnya Mudah
-
Polemik Royalti Musik, Anggota DPR: Ini Kondisi yang Tidak Sehat Bagi Ekosistem Industri Kreatif
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Rekomendasi Drama Korea Thriller 2025, Terbaru Queen Mantis
-
Gebrakan Primus Yustisio di Senayan: Malu Pak, Anak Pejabat Dapat LPDP!
-
Yovie Widianto Akui Suka K-Pop di Konser Miliaran Cinta, Bangga Lagunya Dinyanyikan Artis Korea
-
Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga
-
Kejanggalan Penemuan Orang Hilang Disorot Coki Pardede: Absurd Banget!
-
Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram
-
Jirayut Ungkap Cara Unik Penetapan Wajib Militer di Thailand, Akui Was-Was Kalau Terpilih
-
Jadi Pemeran Utama Bareng Davina Karamoy di Film Kang Solah, Rigen Rakelna Deg-degan
-
Denny Sumargo Pastikan Ahmad Sahroni Belum Kabur ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah
-
Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang