Suara.com - Penyanyi Judika Nalon Abadi Sihotang angkat bicara mengenai polemik royalti musik yang belakangan menjadi sorotan, terutama terkait pemutaran lagu di area komersial seperti kafe dan restoran.
Pria berusia 46 tahun itu merasa perlu meluruskan kesalahpahaman umum bahwa izin penggunaan lagu bisa langsung diminta dari sang artis.
Ia mengaku bahkan teman-temannya sendiri banyak yang meminta izin langsung kepadanya untuk membawakan atau menggunakan lagunya.
"Ini teman-teman gue aja banyak yang minta izin sama aku, 'Jud, boleh ya bawa ini'," ungkap Judika dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Namun, Judika tegas menyatakan bahwa secara hukum ia tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mengizinkan penggunaan karyanya secara cuma-cuma untuk tujuan komersial.
"Aku nggak berhak untuk melarang atau mengizinkan, karena secara undang-undang, yang aku tahu, itu yang berlaku," tegasnya.
Pelantun "Aku yang Tersakiti" ini menjelaskan bahwa semua hak cipta atas karyanya kini telah terdaftar dan dikelola oleh sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Karena aku sudah terdaftar di LMK, LMK WAMI, yang memang aku pakai mereka untuk bagian orang yang mengollect dan mengelola aku punya ciptaan, gitu loh," jelas Judika.
Kondisi ini membuatnya tidak bisa lagi memberikan pengecualian atau izin gratis secara pribadi karena akan mengacaukan sistem yang sudah diatur oleh undang-undang. Upaya individual seperti itu dinilainya hanya akan menimbulkan kerumitan.
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
"Kalau nanti minta ini, aku bilang lagi ke LMK, 'Eh, free ya yang ini', jadinya nanti ribet tuh. Jadi urusannya susah," paparnya.
Judika kemudian menyoroti pentingnya kesadaran bagi para pelaku usaha seperti restoran dan kafe yang menggunakan musik untuk mendatangkan keuntungan.
"Jadi restoran, public service, yang memang benar-benar memakai musik ini untuk apa ya, ada komersial, ada komersialnya, nilai komersialnya, memang dikenakan secara aturan, bukan dari kami," ujarnya.
Menurutnya, sistem pembayaran royalti ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Oleh karena itu, urusan teknis sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghindari kebingungan.
"Mendingan LMK yang bikin nanti sistem-sistem gimana kalau mau ini mau itu. Jangan kaminya dilempar-lempar untuk urusan kayak gini," sarannya.
Ia berharap masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha, memahami bahwa hak cipta lagu sudah diadministrasikan oleh pemerintah melalui LMKN.
"Yang penting masyarakat harus tahu, pencipta lagu tuh sudah secara, secara undang-undang sudah diadministrasi pemerintah untuk hak ciptanya tuh dikelola lewat LMK," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribut Masalah Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran dan Syaratnya Mudah
-
Polemik Royalti Musik, Anggota DPR: Ini Kondisi yang Tidak Sehat Bagi Ekosistem Industri Kreatif
-
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
-
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover