Suara.com - Nama Dharma Oratmangun mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di kalangan anak muda, musisi, hingga para pemilik usaha.
Sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun adalah sosok sentral di balik penegakan aturan royalti untuk pemutaran musik di tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran.
Kebijakannya memicu pro dan kontra, terlebih setelah muncul pembahasan bahwa royalti bisa mencakup suara alam seperti kicauan burung yang telah direkam.
Lantas, siapakah sebenarnya Dharma Oratmangun? Mengapa kebijakannya begitu viral dan apa dasar hukum di balik aturan yang kini menjadi sorotan utama industri kreatif dan F&B ini? Mari kita kenali lebih dalam profil dan pemikirannya.
Profil Dharma Oratmangun: Dari Panggung Musik ke Kursi Ketua
Sebelum dikenal luas karena perannya di LMKN, Dharma Oratmangun telah memiliki rekam jejak panjang di industri musik Indonesia. Ia adalah seorang musisi dan penyanyi senior yang telah merasakan asam garam dunia musik tanah air.
Keaktifannya dalam memperjuangkan hak-hak musisi membawanya menjadi salah satu penggagas sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).
Dengan pengalaman dan pemahamannya yang mendalam akan ekosistem musik, Dharma dipercaya untuk memimpin LMKN.
Lembaga ini memiliki mandat krusial berdasarkan undang-undang untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas karya cipta lagu dan musik. Tujuannya adalah memastikan para pencipta lagu, penyanyi, dan produser menerima hak ekonomi yang adil atas karya mereka.
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Mengapa Kebijakan Royalti Ini Menjadi Viral?
Polemik royalti musik sebenarnya bukan isu baru. Namun, gebrakan yang dilakukan LMKN di bawah kepemimpinan Dharma Oratmangun untuk menyosialisasikan dan menegakkan aturan ini secara lebih masif membuatnya kembali menjadi perhatian publik.
Pemicu utama kehebohan adalah cakupan royalti yang dianggap sangat luas. Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu hits dari band ternama. Perbincangan melebar hingga mencakup penggunaan suara-suara lain untuk kepentingan komersial, termasuk suara alam.
Dalam klarifikasinya, Dharma Oratmangun memberikan penjelasan yang kemudian banyak dikutip. "Burung berkicau itu kan suara alam, suara alam itu kan ciptaan Tuhan, tidak ada hak ciptanya. Tapi ketika suara alam itu direkam, kemudian dieksploitasi secara komersial, maka perekam itu punya hak terkait."
Pernyataan ini menegaskan bahwa fokusnya adalah pada "karya rekaman" yang memiliki hak terkait, bukan suara alam itu sendiri. Namun, simplifikasi di media sosial telanjur membuat isu ini viral dengan narasi "putar suara burung di kafe harus bayar royalti."
Langkah yang diambil Dharma Oratmangun dan LMKN memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalamnya secara jelas tertulis bahwa setiap penggunaan karya cipta secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.
Berita Terkait
-
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
-
Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'
-
Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Awal Februari Makin Seru, Deretan Promo Produk Kecantikan dan Lifestyle Sayang Dilewatkan
-
Link Download Epstein Files PDF yang Diduga Berjumlah 3 Juta Halaman
-
Jelang Imlek 2026, Nuansa Lunar New Year Khas Korea Hadir Penuh dengan Promo Menarik
-
5 Rekomendasi Lip Cream Tahan Lama, Mulai Rp20 Ribuan Warna Awet Seharian
-
Berapa Kekayaan Jeffrey Epstein yang Jadi Biang Kerok Epstein Files?
-
6 Shio Paling Hoki dan Mujur Hari Ini 4 Februari 2026, Ada Ular dan Babi
-
3 Zodiak yang Mengalami Kebahagiaan Tak Terduga Mulai 4 Februari 2026
-
Wajib Lihat! Pantjoran PIK Sulap Imlek Jadi Festival Cahaya dengan Barongsai LED dan Naga UV
-
Terpopuler: Cara Akses Dokumen Epstein hingga Sepeda Lipat Alternatif Brompton
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia