Suara.com - Nama Dharma Oratmangun mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di kalangan anak muda, musisi, hingga para pemilik usaha.
Sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun adalah sosok sentral di balik penegakan aturan royalti untuk pemutaran musik di tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran.
Kebijakannya memicu pro dan kontra, terlebih setelah muncul pembahasan bahwa royalti bisa mencakup suara alam seperti kicauan burung yang telah direkam.
Lantas, siapakah sebenarnya Dharma Oratmangun? Mengapa kebijakannya begitu viral dan apa dasar hukum di balik aturan yang kini menjadi sorotan utama industri kreatif dan F&B ini? Mari kita kenali lebih dalam profil dan pemikirannya.
Profil Dharma Oratmangun: Dari Panggung Musik ke Kursi Ketua
Sebelum dikenal luas karena perannya di LMKN, Dharma Oratmangun telah memiliki rekam jejak panjang di industri musik Indonesia. Ia adalah seorang musisi dan penyanyi senior yang telah merasakan asam garam dunia musik tanah air.
Keaktifannya dalam memperjuangkan hak-hak musisi membawanya menjadi salah satu penggagas sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI).
Dengan pengalaman dan pemahamannya yang mendalam akan ekosistem musik, Dharma dipercaya untuk memimpin LMKN.
Lembaga ini memiliki mandat krusial berdasarkan undang-undang untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas karya cipta lagu dan musik. Tujuannya adalah memastikan para pencipta lagu, penyanyi, dan produser menerima hak ekonomi yang adil atas karya mereka.
Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Mengapa Kebijakan Royalti Ini Menjadi Viral?
Polemik royalti musik sebenarnya bukan isu baru. Namun, gebrakan yang dilakukan LMKN di bawah kepemimpinan Dharma Oratmangun untuk menyosialisasikan dan menegakkan aturan ini secara lebih masif membuatnya kembali menjadi perhatian publik.
Pemicu utama kehebohan adalah cakupan royalti yang dianggap sangat luas. Banyak yang terkejut ketika mengetahui bahwa kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu hits dari band ternama. Perbincangan melebar hingga mencakup penggunaan suara-suara lain untuk kepentingan komersial, termasuk suara alam.
Dalam klarifikasinya, Dharma Oratmangun memberikan penjelasan yang kemudian banyak dikutip. "Burung berkicau itu kan suara alam, suara alam itu kan ciptaan Tuhan, tidak ada hak ciptanya. Tapi ketika suara alam itu direkam, kemudian dieksploitasi secara komersial, maka perekam itu punya hak terkait."
Pernyataan ini menegaskan bahwa fokusnya adalah pada "karya rekaman" yang memiliki hak terkait, bukan suara alam itu sendiri. Namun, simplifikasi di media sosial telanjur membuat isu ini viral dengan narasi "putar suara burung di kafe harus bayar royalti."
Langkah yang diambil Dharma Oratmangun dan LMKN memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalamnya secara jelas tertulis bahwa setiap penggunaan karya cipta secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta.
Berita Terkait
-
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
-
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
-
Rekam Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti
-
Warganet Pertanyakan Peran Pemerintah Buat Royalti Lagu Nasionalis Seperti 'Garuda di Dadaku'
-
Suara Live: One Piece "Invasi" Solo hingga Kementerian PMK Soroti Polemik Royalti Musisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
-
6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
-
Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya