Suara.com - Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dipastikan bebas royalti dan bisa digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, termasuk dalam acara formal maupun nonformal.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar.
Jhonny menegaskan bahwa lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut sudah termasuk kategori domain publik.
"Penggunaan lagu 'Indonesia Raya' dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, 'Indonesia Raya' itu sudah menjadi public domain," ujar Jhonny dalam keterangan videonya yang diterima awak media pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Jhonny W. Maukar merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan masuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
Artinya, masyarakat bebas menggunakan dan menyanyikan lagu tersebut tanpa harus mengurus izin ataupun membayar royalti.
"Jadi, jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bukanlah pelanggaran," tutur Jhonny.
Dia juga menjelaskan alasan lagu "Indonesia Raya" masuk ke dalam public domain, yaitu karena penciptanya, W.R. Supratman, telah wafat pada 17 Agustus 1938.
Baca Juga: Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti
Berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta otomatis menjadi milik publik setelah 70 tahun sejak penciptanya meninggal.
"Jadi, menurut ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, lagu yang sudah lebih dari 70 tahun sejak penciptanya meninggal tidak lagi membayar royalti," lanjut dia.
Jhonny pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyanyikan lagu kebangsaan karena tidak ada unsur pelanggaran hukum yang berlaku.
"Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu 'Indonesia Raya' tidak perlu membayar royalti," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik soal legalitas pemutaran lagu "Indonesia Raya" dalam berbagai kesempatan, terutama di acara-acara non-resmi yang digelar masyarakat.
Berita Terkait
-
Rayen Pono Sentil Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Diputar di Kafe: Ini Tuyul Tua Gak Ngerti
-
Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti
-
Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
-
Anji Manji Soroti Kasus Royalti Mie Gacoan: Blunder LMK dan Beban UMKM yang Tak Masuk Akal
-
Anji Manji Luruskan Masalah Royalti Musik: Semua Gara-gara Ahmad Dhani
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka