Suara.com - Lagu kebangsaan Indonesia Raya turut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Profesor Ahmad Ramli, menegaskan bahwa lagu ciptaan WR Supratman tersebut termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," kata Ahmad Ramli dalam persidangan.
Ramli mengacu pada Pasal 43 huruf A dalam UU Hak Cipta yang menyebut bahwa publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak termasuk pelanggaran.
Menurutnya, penggunaan Indonesia Raya justru harus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat luas tanpa dibebani kewajiban membayar royalti.
"Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Kalau penggunaannya dikenakan royalti, orang-orang justru jadi enggan melakukannya," jelas Ahmad Ramli.
Ramli menekankan bahwa mengenal dan menyanyikan lagu kebangsaan adalah kewajiban warga negara. Karena itu, jika penggunaannya dibatasi atau dipersulit, tujuan edukasi kebangsaan bisa terhambat.
"Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use," tambahnya.
Tak hanya soal penggunaan wajar, Ahmad Ramli juga menyebut kemungkinan bahwa lagu Indonesia Raya sudah tergolong public domain karena faktor usia dan hak cipta yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
"Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam public domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ujar dia.
Meski begitu, Ramli menegaskan bahwa walaupun belum memasuki status public domain, Indonesia Raya tetap bebas digunakan tanpa perlu membayar royalti berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta.
"Undang-undang ini sejak awal memang memperlakukan lagu kebangsaan sebagai fair use. Meskipun belum masuk tahap public domain, penggunaannya tidak dianggap melanggar," imbuh Ahmad Ramli.
Uji materi UU Hak Cipta diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dihuni oleh sederet musisi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, dan masih banyak lagi.
Pengajuan ini menyusul wacana direct license yang ditawarkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dikomandani Piyu Padi dan Ahmad Dhani. AKSI ingin para penampil harus izin pencipta lagunya jika ingin membawakan di atas panggung.
Tapi bagi VISI, mereka merasa tak perlu minta izin, mengacu pada UU Hak Cipta. Asalkan, royalti telah dibayar melalui LMKN, penyanyi berhak membawakan lagu orang lain.
Berita Terkait
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
The Furious, Bukti Film Aksi Asia Masih Sulit Dikalahkan Hollywood
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama