Suara.com - Mirna Febryani, istri dari produser film kenamaan Ody Mulya Hidayat, secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan Mirna bersama kuasa hukumnya, Fryan Rabeka, saat menyambangi kantor KY di kawasan Senen, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Mereka menduga telah terjadi pelanggaran kode etik berat hingga praktik suap yang dilakukan oleh majelis hakim PTA Bandung dalam memutus perkara pembatalan pernikahan kliennya.
"Tujuan kami ke sini, kami ingin melaporkan, ya, ada pelanggaran kode etik hakim. Dugaan ya, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan suap terhadap Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam perkara pembatalan pernikahan yang diajukan oleh saudara Ody Mulya melawan Ibu Mirna Febryani," ujar Fryan Rabeka.
Kisruh ini berakar dari putusan banding PTA Bandung tertanggal 16 Juli 2025 yang secara mengejutkan membatalkan pernikahan Mirna dan produser film Dilan 1990 itu.
Putusan tersebut dinilai penuh kejanggalan, sebab majelis hakim di tingkat pertama, yakni Pengadilan Agama Bekasi, sebelumnya telah menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Ody Mulya.
"Hasil itu cukup mencengangkan menurut kami, ya. Karena, saya baca sendiri pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim, dia mengacu ke Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 71 dan juncto Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam. Di sana dia menjelaskan, ya, bahwa pernikahan Pak Ody dianggap tidak sah dan harus dibatalkan karena pada saat menikah, Pak Ody dinyatakan masih status suami orang," ungkap Fryan.
Menurut bukti yang ada, Ody Mulya telah resmi bercerai dari istri sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2006.
Sementara itu, pernikahannya dengan Mirna Febryani baru dilaksanakan pada 6 Januari 2008, menandakan adanya jeda waktu selama hampir dua tahun dan membantah dalih poligami.
Baca Juga: Kini Minggat, Ody Mulya Hidayat Curhat Tak Diberi Obat dan Sering Ditinggal Istri Pergi Saat Stroke
"Fakta dan bukti memang Pak Ody sendiri bercerai tahun 2006, terus menikah sama Ibu Mirna pun 2008. Ada space dua tahun. Jadi, tidak ada alasan buat pengadilan, hakim Pengadilan Agama Bekasi untuk mengabulkan gugatan tersebut, makanya ditolak," tegas Fryan.
Mirna Febryani meyakini, manuver hukum yang dilakukan suaminya ini merupakan siasat untuk menghindari kewajiban pembagian harta bersama atau gono-gini dari pernikahan yang telah terbina selama 17 tahun.
"Iya, Pak Ody melakukan ini jelas, pastinya sangat menghindari pembagian harta bersama. Bilamana saya sudah keluar akta cerai, gugatan cerai saya di PA Jakarta Selatan, kalau sudah keluar akta cerai, otomatis saya kan mengajukan gono-gini," kata Mirna.
Akibat putusan pembatalan tersebut, Mirna merasa status pernikahannya yang telah menghasilkan seorang anak dan dokumen-dokumen legal seperti Kartu Keluarga hingga paspor menjadi tidak diakui negara.
"Terus dianggap apa selama ini pernikahan saya 17 tahun lebih? Pak hakim, maaf, ya, saya dianggap kumpul kebo? Secara hukum, buku nikah saya dianggap apa?" keluhnya.
Adapun ketiga hakim PTA Bandung yang dilaporkan ke Komisi Yudisial tersebut masing-masing berinisial MR selaku ketua majelis, beserta H dan UAR sebagai hakim anggota.
Berita Terkait
-
Biodata dan Profil Ody Mulya, Produser Dilan 1990 Kabur dan Ditinggal Istri
-
Biodata dan Profil Mirna Febryani: Dituding Pelakor dan Telantarkan Produser Ody Mulya
-
Pilih Lapor Balik Usai Dituding Menculik, Keluarga Ody Mulya Hidayat: Mulut Istrinya Kurang Ajar
-
Keluarga Ody Mulya Hidayat Bakal Laporkan Balik Mirna Febryani
-
Dituduh Pelakor dan Incar Harta, Mirna Febryani Nikah dengan Ody Mulya Hidayat saat Sang Produser Masih Beristri
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Lilypad, Antagonis Utama Film Toy Story 5 Bawa Ancaman Baru Bagi Woody cs
-
Viral di Media Sosial, Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Nekat ke Amerika Tanpa Sponsor, Millen Cyrus Bongkar Rahasia Tembus Agensi Model Internasional
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Irwan Chandra Kini Jadi Penginjil, Punya Misi Rangkul Jemaah yang Patah Hati
-
Zack Lee Bongkar Rahasia Kompak Asuh Anak Bareng Nafa Urbach
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Klarifikasi Soal Isu Denada Punya Anak Selain Ressa dan Aisha
-
Penjelasan Mengapa Eun Ho Berubah Jadi Manusia di Drakor No Tail To Tell
-
Profil Aner Maisini, Bupati Intan Jaya Papua yang Viral Main Perosotan