Suara.com - Ketika pelaku-pelaku usaha dituntut untuk membayar, ternyata pemerintah tak pernah memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dipakai untuk acara-acara besar.
Bahkan, ironi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah, sebagai penyelenggara sekaligus pembuat undang-undang, dituding tidak pernah membayar sepeser pun royalti kepada para pencipta lagu yang karyanya digunakan.
Kritik tajam ini dilontarkan langsung oleh sosok yang sangat dihormati di industri musik Tanah Air, Hein Enteng Tanamal.
Sebagai musisi senior sekaligus pendiri Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia, Karya Cipta Indonesia (KCI), pernyataannya membuka tabir kelam yang selama ini jarang tersentuh.
Menurutnya, praktik ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap hak para seniman.
Hein memberikan contoh konkret yang mudah dipahami publik: pertandingan sepak bola yang digelar oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI.
Dalam setiap laga, puluhan ribu penonton hadir, tiket terjual habis, dan lagu-lagu pembangkit semangat dari berbagai musisi diputar tanpa henti.
Namun, aliran keuntungan ekonomi itu tidak pernah sampai ke kantong para pencipta lagu.
Baca Juga: Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
“Umpamanya pertandingan sepak bola begitu, kan pakai lagu. Semestinya membayar. Tapi sampai saat ini tidak," kata Hein, dikutip hari Rabu (13/8/2025).
Baginya, setiap acara yang memiliki manfaat ekonomi, seperti penjualan tiket atau sponsor, secara otomatis masuk dalam kategori penggunaan komersial.
Karenanya, kewajiban membayar royalti seharusnya mutlak diberlakukan, tanpa terkecuali, termasuk untuk acara yang digelar oleh institusi negara.
Ironi Sang Pembuat Undang-Undang
Kekecewaan Hein dan para musisi lainnya semakin dalam ketika melihat bahwa kewajiban ini sebenarnya telah tertuang dengan sangat jelas dalam produk hukum yang dibuat oleh pemerintah sendiri bersama DPR, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia secara spesifik menunjuk Pasal 51 dalam UU tersebut, yang menjadi dasar hukum kewajiban pemerintah. Hein memaparkan isi pasal tersebut yang seolah menjadi pedang bermata dua.
Tag
Berita Terkait
-
Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
-
Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN
-
Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!
-
WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?
-
Buntut Kisruh Royalti, Tompi Mantap Hengkang dari WAMI
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Hamish Daud Berduka Kakeknya Meninggal, Ternyata Seorang Veteran Perang Dunia II
-
Yudo Sadewa Geram Dituduh Hidup dari Uang Negara, Tegaskan Sumber Kekayaannya dari Aset Kripto
-
Manajer Artis ini Diduga Sentil Hubungan Erika Carlina dan DJ Bravy Setingan
-
Tasya Farasya Resmi Menjanda
-
Klaim Bukan Carmuk atau Menjilat, Mayangsari Bersyukur Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Anak Kini Cetak Prestasi Akademik, Dulu Limbad Disorot karena Konflik Istri Pertama dan Kedua
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Tak Buat Video Klarifikasi Perceraian, Sindir Pakar Ekspresi
-
Soroti Kasus Gus Elham, Richard Lee Minta Orangtua Waspadai Predator Berkedok Agama
-
Menurut Deolipa Yumara, Kasus Vadel Badjideh Termasuk Pembunuhan: Hukumannya Berat
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik