Suara.com - Sebuah kontroversi kembali menyelimuti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah lembaga tersebut melayangkan surat peringatan hukum atau somasi kepada pengelola Pranaya Boutique Hotel di Jawa Timur.
Kasus ini menjadi viral dan memicu perdebatan luas di media sosial, bukan karena hotel tersebut menolak membayar royalti, melainkan karena mereka sama sekali tidak memutar musik komersial.
Kejadian ini pertama kali mencuat melalui sebuah video yang diunggah oleh pengelola hotel di akun TikTok @bustamarkoto.
Dalam video tersebut, ia mengekspresikan kebingungan dan kekesalannya setelah menerima surat dari LMKN.
"Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang Bapak/Ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi," demikian bunyi kutipan surat yang dibacakannya.
Namun, pengelola tersebut menegaskan bahwa hotelnya tidak menggunakan musik untuk menciptakan suasana, melainkan suara alam.
"Sejak kapan Pranaya Boutique Hotel pakai lagu? Musik kita datang dari suara burung yang asli," ujarnya dengan nada tegas dalam video tersebut.
Pihak hotel sengaja memilih untuk menggunakan kicauan burung hidup yang dipelihara di area hotel untuk memberikan suasana yang natural dan menenangkan bagi para tamu.
Pengelola hotel juga mengkritik metode kerja LMKN yang dianggapnya kurang cermat.
Baca Juga: WAMI Minta Maaf Soal Salah Kirim Data Royalti, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Belum Selesai
Ia mempertanyakan apakah LMKN telah melakukan survei langsung ke lokasi sebelum mengirimkan somasi. Menurutnya, tindakan pengiriman surat secara acak tanpa verifikasi lapangan terlebih dahulu dapat meresahkan para pelaku usaha.
LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tugas utamanya adalah menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu atau musik secara komersial di berbagai tempat, seperti kafe, restoran, dan hotel.
Namun, kasus ini bukan kali pertama metode penagihan LMKN menjadi sorotan.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, juga mengaku terkejut menerima tagihan serupa.
Dalam kasus di Mataram, argumen yang digunakan LMKN adalah bahwa tamu hotel berpotensi mendengarkan musik melalui televisi yang tersedia di dalam kamar, sehingga pihak hotel tetap dianggap wajib membayar royalti yang dihitung berdasarkan jumlah kamar.
Insiden di Pranaya Boutique Hotel ini telah memantik kembali diskusi publik mengenai implementasi peraturan royalti musik di Indonesia.
Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada pihak hotel dan mengkritik tindakan LMKN yang dinilai salah sasaran.
Kasus ini menyoroti adanya gesekan antara mandat lembaga penagih royalti dengan kenyataan di lapangan, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang perlunya mekanisme verifikasi yang lebih akurat sebelum menjatuhkan sanksi atau denda kepada para pelaku usaha.
Tag
Berita Terkait
-
WAMI Minta Maaf Soal Salah Kirim Data Royalti, Ari Lasso: Masalah Tata Kelola Belum Selesai
-
Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan
-
Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
-
Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa
-
Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
Berujung Dipecat, Viral Affiliator Ngaku Direndahkan PIC KOL Gegara Followers Cuma 2 Ribu
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap