“Pembuat undang-undang kan pemerintah dan DPR. Pasal 51 disebutkan, pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi, dan masyarakat lainnya untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta,” jelasnya.
Pasal itu memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menggunakan karya cipta demi "kepentingan nasional" tanpa perlu izin terlebih dahulu.
Namun, pasal yang sama menyertakan klausul "wajib memberikan imbalan", yang artinya royalti tetap harus dibayarkan.
Frasa inilah yang menurut Hein diabaikan sepenuhnya.
“Tertulis di sini, pemerintah harus bayar. Harus wajib. Tapi sampai sekarang, satu sen pun belum ada,” kata Hein.
Dinding Birokrasi dan Pertanyaan yang Tak Terjawab
Upaya untuk menagih hak tersebut bukanlah tanpa perjuangan. KCI, sebagai LMK yang menaungi banyak musisi senior sejak didirikan pada tahun 1990.
Mereka telah mencoba berkomunikasi dengan pihak pemerintah. Namun, upaya mereka selalu membentur dinding birokrasi yang tebal dan senyap.
Hein mengungkapkan rasa frustrasinya ketika mencoba meminta penjelasan kepada lembaga sekelas Sekretariat Negara (Sekneg).
Baca Juga: Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
Tapi upaya mereka tidak pernah mendapatkan respons yang layak. Pertanyaan mereka seolah lenyap ditelan angin.
“Kalau kita tanyake sekneg, ya diam juga. Tak pernah ada tanggapan. Lalu harus bicara dengan siapa?"
Tag
Berita Terkait
-
Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas
-
Kicauan Burung Disangka Musik: Hotel di Jawa Timur Protes Keras Usai Disomasi LMKN
-
Tompi Izinkan Lagunya Dinyanyikan Gratis, Sindir Keras Mekanisme Royalti: Gak Masuk Akal Sehat!
-
WAMI Gercep Minta Maaf ke Ari Lasso Soal Data Royalti, Badai Protes: Pilih Kasih Apa Gimana?
-
Buntut Kisruh Royalti, Tompi Mantap Hengkang dari WAMI
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini