Suara.com - Insiden jaksa yang merekam Nikita Mirzani di salah satu persidangan kasus pemerasan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali disorot.
Pandangan berbeda datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang justru membela tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, aksi merekam itu tidak melanggar aturan apapun karena dilakukan setelah proses persidangan resmi ditutup.
"Sudah selesai sidang, ya boleh dong," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Hotman menegaskan bahwa kunci dari boleh atau tidaknya perekaman terletak pada status persidangan saat itu.
Ia bahkan membandingkannya dengan para jurnalis yang juga kerap merekam di dalam ruang sidang.
"Kan sudah selesai sidang. Dalam sidang pun orang sering merekam, lihat saja. Lo juga sering merekam di dalam sidang," ujar Hotman dengan gaya khasnya.
Pria berjuluk "Raja Pailit" itu mengamati dari video yang beredar, bahwa Majelis Hakim juga sudah tidak lagi berada di kursinya saat insiden perekaman terjadi.
Baginya, hal tersebut menjadi penanda jelas bahwa sidang telah usai, sehingga tindakan jaksa merekam tidak bisa dipermasalahkan.
Baca Juga: Usai Koar-koar di Medsos, Laporan Nikita Mirzani soal Kasus Suap Aparat Hukum Diusut KPK
"Itu yang JPU itu, sudah, lo lihat kan hakimnya sudah nggak ada kan? Aku lihat kok itu. Ya nggak apa-apa dong," tegas Hotman.
Ia lantas memberikan batasan yang jelas kapan sebuah tindakan perekaman di ruang sidang dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
"Kecuali sambil bertanya sambil direkam, lagi sidang, ya itu salah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sentil Nikita Mirzani Jangan Banyak Drama di Sidang: Nanti Hakim Sakit Hati
-
Skakmat Pengacara Andre Taulany Sebut Erin Tak Punya Hati Nurani, Publik Ikut Seret Nama Nikita
-
Sepele, Deolipa Yumara Bongkar Penyebab Keributan Sunan Kalijaga vs Pengacara Reza Gladys
-
Barbie Kumalasari Jadi Korban Salah Sasaran Keributan Sunan Kalijaga, Kakinya Sampai Robek
-
Ribut dengan Pengacara Reza Gladys, Sunan Kalijaga Ngaku Kena Pukul
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana