Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum (APH) yang disampaikan oleh pesohor Nikita Mirzani.
Laporan tersebut sudah diterima KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelaah laporan dari Nikita Mirzani tersebut.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, Budi mengaku tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik sebab pelaporan pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” ujar Budi.
Namun, dia memastikan KPK akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor pengaduan masyarakat tersebut, dalam hal ini Nikita Mirzani.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” tutur Budi.
Ketika ditanya kemungkinan memanggil Nikita untuk melakukan konfirmasi, Budi mengatakan pihaknya membuka peluang untuk meminta keterangan Nikita.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK melalui akunnya di media sosial. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tanda terima itu, Nikita mengaku laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi
-
Viral Kepergok Tak Disalami hingga Dibalas Tatapan Sinis: Gibran-AHY Perang Dingin?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya