Suara.com - Sebuah pemandangan tak terduga tersaji jelang lanjutan sidang kasus asusila yang menjerat Vadel Badjideh.
Fitri Salhuteru dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang berpotensi meringankan terdakwa.
Sang pengusaha datang bersama kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Posisinya Kak Fitri di sini sebagai saksi, begitu, mem-back up," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sang pengacara juga menegaskan bahwa kesaksian dari Fitri Salhuteru bertujuan untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya dari kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
"Saksi yang untuk memperjelas, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya menambahkan.
Oya Abdul Malik menyampaikan keterangan tersebut dengan ringkas sesaat sebelum memasuki ruang sidang yang berlangsung tertutup.
"Boleh kasih jalan, kami mau mulai sidang dulu ya," ucapnya.
Fitri Salhuteru pun belum banyak memberi penjelasan soal kehadirannya sebagai saksi hari ini.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Jaksa Perekam Nikita Mirzani: Hakimnya Sudah Nggak Ada Kan?
Ia cuma berdalih ingin membantu mereka yang membutuhkan keterangannya untuk meringankan kedudukannya di mata hukum.
Langkah ini tentu menjadi sebuah manuver tak terduga dalam perkara yang menjerat Vadel Badjideh.
Kehadiran Fitri Salhuteru sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa tentu menjadi sebuah ironi, mengingat dirinya tahu betul cerita hidup Laura Meizani Mawardi karena pernah dekat dengan Nikita Mirzani selaku pelapor.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Profil Annisa Dalimunthe, Diva Cilik yang Guncang Panggung The Catwalk Master Asia 2026
-
Ratu Rizky Nabila Dituding 'Menari' saat Istri Pertama Pesulap Merah Meninggal
-
Tristan Molina 'Nembak' Olla Ramlan di Ranjang?
-
Sinopsis Canvas of Blood, Kim Nam Gil dan Park Bo Gum Berebut Kekuasaan di Film Sejarah Baru
-
Sinopsis Film Mandarin The Lost Bladesman, Kisah Epik Jenderal Pemberani Guan Yu
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
4 Fakta Menarik Girl From Nowhere: The Reset, Hadirkan Nanno yang Berbeda
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
Runner Runner: Justin Timberlake Terjebak di Dunia Judi Online, Malam Ini di Trans TV