- Jaja Miharja menerima Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden Prabowo atas dedikasinya di dunia seni.
- Penghargaan diterima secara mendadak setelah ditelepon langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
- Meski terkejut, Jaja merasa sangat bersyukur dan langsung bersiap untuk hadir ke Istana Negara.
Suara.com - Artis senior Jaja Miharja tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden Prabowo Subianto.
Seniman Betawi berusia 83 tahun itu mengaku mendapat kabar tersebut secara mendadak.
Kabar bahagia diterima Jaja Miharja pada hari Sabtu, 23 Agutus 2025, dua hari sebelum penganugerahan dilaksanakan di Istana Negara pada hari Senin.
Ia pun merasa terkejut sekaligus sangat bersyukur atas penghargaan prestisius tersebut.
"Ayah hari Senin, diundangnya hari Sabtu, mendadak," ujar Jaja Miharja saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Proses pemberitahuan pun terbilang unik, karena ia dihubungi langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
"Telepon langsung. Yang nelepon menteri, Bapak Fadli Zon," ungkapnya.
Prosesnya pun diceritakan cukup singkat, sang menteri langsung mengundangnya datang ke Istana pada hari Senin pagi, 25 Agustus 2025 untuk menerima penghargaan.
"Hari Senin datang ke Istana," tutur Jaja, menirukan ucapan di telepon.
Baca Juga: Belum Hilang Sentuhan Humornya, Cara Jaja Mihardja Respons Candaan Bikin Irfan Hakim Terpingkal
Dalam candanya, Jaja Miharja mengaku langsung buru-buru menghubungi penjahit untuk mendesain jas yang akan dipakai ke Istana Negara.
"Gue jahit buru-buru," kelakarnya.
Jaja Miharja sendiri menerima Bintang Budaya Parama Dharma atas dedikasi dan pengabdiannya yang panjang di dunia kesenian Indonesia.
Penghargaan ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar dalam memajukan kebudayaan bangsa.
Sebelumnya, kabar bahagia tersebut dibagikan Jaja Miharja lewat sebuah unggahan di Instagram.
Berita Terkait
-
Di Atas Kursi Roda, Jaja Miharja Berkaca-kaca Terima Bintang Budaya Paramadharma dari Prabowo
-
Profil Slamet Rahardjo, Aktor Senior Diganjar Bintang Budaya Parama Dharma Presiden Prabowo
-
Terima Kasih DPR, Ari Lasso Putuskan Bungkam Usai Heboh Royalti vs WAMI
-
Fadli Zon Ogah Komentari Kualitas Film Kartun Merah Putih One for All: Saya Belum Nonton!
-
Film Animasi Merah Putih: One For All Banjir Cibiran Publik, Menbud Fadli Zon: Saya Belum Nonton
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Hesti Purwadinata dan Suami Dapat Ancaman Usai Dukung Aurelie Moeremans
-
Drama Masih Berlanjut, Ari Lasso Desak Dearly Joshua Hapus Foto di Bali: Saya yang Bayar!
-
Profil Roby Tremonti, Aktor Terseret Dugaan Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Indro Warkop Bandingkan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Era Kritik Warkop DKI
-
Jennie Blackpink Borong Piala, Ini Daftar Lengkap Pemenang Golden Disc Awards 2026
-
Tommy Soeharto dan Tata Cahyani Kompak Dampingi, Ini Deretan Potret Siraman Darma Mangkuluhur
-
Sosok Puteri Modiyanti yang Curi Perhatian di Acara Siraman Darma Mangkuluhur
-
Dituduh Lakukan KDRT pada Jule, Na Daehoon Tegas Membantah: Saya Tak Pernah Lakukan Hal Memalukan
-
Usai Pengakuan Grooming Aurelie Moeremans, Roby Tremonti Mendadak Singgung Jerat Hukum Tokoh Fiktif
-
Bunga Zainal Geram Lihat Inara Rusli, Datang ke Podcast Tapi Tak Ada Penyesalan atas Kasus Poligami