Entertainment / Gosip
Minggu, 07 September 2025 | 21:45 WIB
Penjagalan Kucing (Dok Polres Pagar Alam)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap seorang pria penjual daging kucing di Pagar Alam.
  • Pelaku mengaku telah menjagal ratusan kucing selama empat bulan.
  • Masyarakat diimbau waspada potensi penularan penyakit rabies dari daging.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Satreskrim Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan berhasil mengamankan Sujadi (55), seorang pria asal Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan aksi penjagalan kucing untuk diperjualbelikan dagingnya.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima polisi.

Dari tangan Sujadi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.

“Pelaku sempat menjual daging kucing dengan menyebutnya sebagai daging kambing muda. Aksi ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Irawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sujadi mengaku sudah empat bulan melakukan aksi nekatnya yakni menjagalkucing. Selama itu pula, ia memperkirakan telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.

Hewan-hewan tersebut ditangkap dari tempat sampah maupun permukiman warga dengan cara dipanggil menggunakan sebutan “manis-manis” agar mendekat.

Setelah ditangkap, dia memotong kucing tersebut di beberapa tempat yang sepi, seperti di bawah jembatan.

Baca Juga: 5 Fakta Pria Jagal Ratusan Kucing di Sumsel: Daging Dijual ke Warga, Viral hingga Diciduk Polisi!

Setelah memotongnya, kemudian dia menjual daging-daging tersebut dengan cara keliling ke sekitar wilayah Pagar Alam.

“Saya jual keliling, saya jual Rp 100 ribu per kilo. Tapi saya jual Rp 120 ribu tapi ditawar jadi Rp 100 ribu per kilo. Biasanya 1 kucing (menghasilkan daging) 1,5 kilo, Pak. Untuk isi dalamnya tidak saya jual, Pak. Saya minta maaf,” ujarnya.

Sujadi menyebut bahwa ia nekat melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.

“Sekitar ratusan (kucing yang dibunuh), itu dari lama sudah dari Lebaran. Buntu (tidak ada uang), Pak. Butuh dana (uang),” katanya saat di hadapan polisi.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.Ik menegaskan, Sujadi akan dijerat pasal berlapis, yakni:

UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Load More