Entertainment / Gosip
Selasa, 16 September 2025 | 12:41 WIB
Potret Akad Nikah Tasya Farasya.[Instagram/@tasyafarasya]
Baca 10 detik
  • Riza Haddad menyoroti pentingnya urutan wali nikah sesuai syariat dan mengutip hadist serta dalil hukum Islam.
  • Ia menyinggung pernikahan yang tidak sah jika wali tidak sesuai urutan, termasuk penggunaan wali hakim tanpa alasan yang sah.
  • Unggahannya diduga menyinggung pernikahan Tasya Farasya yang memakai wali hakim, meski belum jelas maksud sebenarnya.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Di tengah hebohnya kabar perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, unggahan akun Instagram Riza Haddad yang diduga masih keluarga dari beauty vlogger tersebut menjadi sorotan publik.

Sebab, Riza Haddad yang diduga masih kakak dari Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia beda ibu mendadak mengunggah soal urutan wali nikah pihak perempuan berdasarkan hadist Shahih Riwayat Ahmad.

Berdasarkan hadist yang diunggahnya di Instagram story tersebut menyatakan sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah bila tanpa wali dan saksi yang adil.

"Nikah itu tidak sah apabila tanpa wali dan dua orang saksi yang adil," bunyi hadist yang diunggah oleh kerabat Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia tersebut, Senin 15 September 2025.

Ia pun mengunggah bagan berisi daftar orang-orang yang bisa menjadi wali nikah dari pihak mempelai perempuan sebelum menunjuk wali hakim.

Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)

"Urutan wali nikah dari mempelai perempuan, yakni ayah, kakek, ayahnya kakek, saudara laki-laki se-ayah se-ibu, saudara laki-laki se-ayah, anak saudara laki-laki se-ayah se-ibu, anak saudara laki-laki se-ayah, paman se-ayah se-ibu, paman se-ayah, anak paman se-ayah se-ibu," isi bagan yang diunggah keluarga Tasya dan Tasyi tersebut.

"Anak paman se-ayah, cucu paman se-ayah se-ibu, cucu paman se-ayah, paman ayah se-ayah se-ibu, paman ayah se-ayah, anak paman ayah se-ayah se-ibu, anak paman ayah se-ayah, paman kakek se-ayah se-ibu, paman kakek se-ayah, anak paman kakek se-ayah se-ibu, anak paman kakek se-ayah," sambungnya lagi.

Kemudian, Riza Haddad juga mengunggah penjelasan soal penunjukkan wali hakim yang bisa dilakukan bila orang yang seharusnya menjadi wali nikah berdasarkan bagan di atas tak bisa menikahkan.

"Wali hakim dapat ditunjuk berdasarkan penetapan dari pengadilan agama, terutama dalam kasus wali adhal (enggan menikahkan)," isi penjelasan yang diunggahnya.

Baca Juga: Bukan Artis Tapi Tajir! Intip Pekerjaan Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya

Selain itu, Ria Haddad juga memberiken penjelasan soal kriteria wali hakim yang bisa menikahkan mempelai perempuan untuk menggantikan wali nikahnya yang sudah tidak ada.

Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)

"Wali hakim ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah jika tidak ada wali nasab yang berhak atau tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Setelah itu, Riza Haddad pun mengunggah sebuah dalil yang menyatakan pernikahan bisa dianggap tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun islam dalam hukum nikah.

"Dinyatakan oleh Abdurrahman Al-Jazity dalam kitabnya Al-Fiqqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya. Sedang nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah," dalil yang diunggah Riza Haddad.

Adapun pernikahan yang bisa dianggap tidak sah berdasarkan dalil tersebut, seperti wali yang menikahkan tidak sesuai urutan atau mekanisme.

"Di antara sebab tidak sahnya nikah adalah yang menjadi wali tidak sesuai urutan dan mekanisme menjadi wali," lanjutnya.

Load More