Entertainment / Gosip
Kamis, 18 September 2025 | 20:35 WIB
Banyak muncul pertanyaan, mengapa kepada anak kandung suami Mpok Alpa ajukan hak perwalian. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Suami Mpok Alpa ajukan perwalian kepada anak-anaknya telah bikin heran.
  • Rupanya, anak Mpok Alpa bernama Sherly merupakan anak dari suami pertamanya. Yang berarti anak sambung bagi Aji Darmaji.
  • Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Aji Darmaji suami almarhumah Mpok Alpa pada 15 September 2025 mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Zaki R. Mosabasa sebagai kuasa hukum Aji Darmaji alias Idung menegaskan perwalian itu hanya urusan administrasi, bukan isu sengketa keluarga.

Sayangnya langkah Idung tersebut membuat kakak Mpok Alpa, Banong, malah semakin mencurigainya.

Apalagi, tindakan ini dilakukan Idung di saat Mpok Alpa belum genap 40 hari meninggal dunia.

Banong rupanya mengkhawatirkan nasib Sherly, putri Mpok Alpa dari pernikahan pertama, yang mana merupakan anak sambung Idung.

Sherly yang sudah kuliah kemungkinan tidak masuk dalam permohonan perwalian karena Idung hanya mengajukan untuk anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Banong juga mencurigai ada maksud lain di balik pengajuan permohonan perwalian anak yaitu untuk kepentingan pribadi Idung sendiri.

Keputusan Idung mengurus perwalian tiga anak kandungnya yaitu Al Fatih, dan si kembar Raffi dan Raffa, ikut dipertanyakan publik.

Baca Juga: Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami

Pasalnya untuk apa Idung mengajukan perwalian apabila ia adalah ayah kandung dari ketiga anaknya.

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

1. Alasan Ortu Kandung Ajukan Perwalian Anak

Keluarga Mpok Alpa

Mengutip pa-yogyakarta.go.id, orangtua (ortu) otomatis menjadi wali bagi anak kandung mereka yang belum dewasa secara hukum.

Mereka berhak mewakili anak dalam urusan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Hal ini diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam.

Namun kenyataannya di lapangan cukup berbeda.

Load More