Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
Meskipun secara hukum sudah menjadi wali, banyak orangtua tetap mengajukan permohonan penetapan ini ke pengadilan.
Alasannya, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan, terutama jika anak di kemudian hari menggugat tindakan orangtuanya.
Pengadilan juga dapat memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan orangtua benar-benar untuk kepentingan anak, bukan untuk merugikan mereka.
Misalnya, jika tanah warisan dijual, uangnya harus digunakan untuk kebutuhan anak.
2. Syarat Pengajuan Penetapan Perwalian
Permohonan perwalian disebut juga perkara voluntair, yang artinya diajukan secara sepihak dan tidak ada sengketa.
Tujuannya hanya untuk meminta pengadilan menetapkan status hukum tertentu.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan ini meliputi: fotokopi KTP, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga Pemohon (orangtua). Fotokopi Akta Kematian pasangan (jika orangtua tunggal).
Baca Juga: Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
Fotokopi Akta Kelahiran anak. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan. Bukti kepemilikan aset (misalnya surat tanah) yang akan diurus.
Kendati orangtua secara otomatis adalah wali bagi anak kandung mereka, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penetapan perwalian dari Pengadilan Agama sangat diperlukan.
Hal ini demi kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan untuk memenuhi syarat yang diminta oleh berbagai instansi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
-
Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Kakak Curiga Ada Motif Terselubung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa
-
Ava: Jessica Castain Jadi Pembunuh Bayaran, Malam Ini di Trans TV