Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
Meskipun secara hukum sudah menjadi wali, banyak orangtua tetap mengajukan permohonan penetapan ini ke pengadilan.
Alasannya, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan, terutama jika anak di kemudian hari menggugat tindakan orangtuanya.
Pengadilan juga dapat memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan orangtua benar-benar untuk kepentingan anak, bukan untuk merugikan mereka.
Misalnya, jika tanah warisan dijual, uangnya harus digunakan untuk kebutuhan anak.
2. Syarat Pengajuan Penetapan Perwalian
Permohonan perwalian disebut juga perkara voluntair, yang artinya diajukan secara sepihak dan tidak ada sengketa.
Tujuannya hanya untuk meminta pengadilan menetapkan status hukum tertentu.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan ini meliputi: fotokopi KTP, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga Pemohon (orangtua). Fotokopi Akta Kematian pasangan (jika orangtua tunggal).
Baca Juga: Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
Fotokopi Akta Kelahiran anak. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan. Bukti kepemilikan aset (misalnya surat tanah) yang akan diurus.
Kendati orangtua secara otomatis adalah wali bagi anak kandung mereka, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penetapan perwalian dari Pengadilan Agama sangat diperlukan.
Hal ini demi kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan untuk memenuhi syarat yang diminta oleh berbagai instansi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
-
Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Kakak Curiga Ada Motif Terselubung
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Aksi Artis Sambut Lebaran: BCL Masak 7 Kg Rendang, Zaskia Mecca Gelar Salat Ied Sendiri
-
Bukan Adopsi, Nagita Slavina Bongkar Alasan Baby Muhammad Ada di Rumahnya
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya