Orangtua kerap harus memiliki penetapan perwalian dari pengadilan agama sebelum bisa mewakili anak dalam transaksi penting, seperti jual beli tanah warisan.
Meskipun secara hukum sudah menjadi wali, banyak orangtua tetap mengajukan permohonan penetapan ini ke pengadilan.
Alasannya, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Ini penting untuk mencegah sengketa di masa depan, terutama jika anak di kemudian hari menggugat tindakan orangtuanya.
Pengadilan juga dapat memastikan bahwa tindakan hukum yang dilakukan orangtua benar-benar untuk kepentingan anak, bukan untuk merugikan mereka.
Misalnya, jika tanah warisan dijual, uangnya harus digunakan untuk kebutuhan anak.
2. Syarat Pengajuan Penetapan Perwalian
Permohonan perwalian disebut juga perkara voluntair, yang artinya diajukan secara sepihak dan tidak ada sengketa.
Tujuannya hanya untuk meminta pengadilan menetapkan status hukum tertentu.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan ini meliputi: fotokopi KTP, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga Pemohon (orangtua). Fotokopi Akta Kematian pasangan (jika orangtua tunggal).
Baca Juga: Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
Fotokopi Akta Kelahiran anak. Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan. Bukti kepemilikan aset (misalnya surat tanah) yang akan diurus.
Kendati orangtua secara otomatis adalah wali bagi anak kandung mereka, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penetapan perwalian dari Pengadilan Agama sangat diperlukan.
Hal ini demi kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan untuk memenuhi syarat yang diminta oleh berbagai instansi.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
-
Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Kakak Curiga Ada Motif Terselubung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Viral Perempuan Ngaku Jadi Selingkuhan Ardi Bakrie, Minta Maaf ke Nia Ramadhani
-
Surat Terakhir Bocah SD Akhiri Hidup: Jangan Menangis Mama, Relakan Saya Pergi
-
Pengacara Kantongi Nama Ayah Kandung Ressa, Ogah Buka ke Publik karena Takut Salah
-
Tangkap Maling Mesin Kopi, Pemuda Aceh Justru Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
-
Diduga Penyebab Kebakaran di Cipadu Terungkap, Karyawan Gudang Dekorasi Sering Bakar Sampah
-
Belum Bertemu Langsung Sampai Sekarang, Ressa Rizky Rossano Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser
-
Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi