- Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan nilai fantastis.
- Nikitta minta ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.
- Nikita juga menuntut pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar.
- Nikita meminta ganti rugi atas kelalaian selama 10 bulan, di mana tiap bulannya Rp4 miliar.
Suara.com - Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025.
Gugatan ini menandai babak baru dari perseteruan antara Nikita dan dr Reza yang telah menarik perhatian publik.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar.
"Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran gugatan dari Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki (manajer Nikita)," kata Rio Barten kepada awak media, Senin, 22 September 2025.
Perkara ini terdaftar dengan nomor gugatan 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dokter Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid berstatus sebagai tergugat serta PT Bumi Paramawisesa sebagai turut tergugat.
Sidang perdana untuk kasus ini pun telah dijadwalkan dan akan digelar pada awal bulan depan.
"Dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober," ujar Rio Barten.
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani mengajukan serangkaian tuntutan dengan nilai yang cukup fantastis, salah satunya adalah ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.
Baca Juga: Drama Gugatan Rp114 Miliar: Nikita Mirzani Bikin Pengacara Reza Gladys Pusing: Jangan Main Gantung
"Ada juga poin yang menuntut untuk tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar," jelas Rio Barten.
Tidak hanya itu, pihak penggugat juga menuntut pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun dari jumlah pokok Rp4 miliar.
Tuntutan lain yang tak kalah signifikan adalah permintaan ganti rugi atas kelalaian yang terhitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025.
"Selama 10 bulan, dan per bulannya dimintakan sebesar Rp4 miliar," imbuh Rio.
Lebih lanjut, terdapat pula tuntutan ganti kerugian imateriil yang nilainya mencapai Rp200 miliar.
Nikita Mirzani sebagai penggugat juga meminta adanya uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari jika pihak tergugat lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Drama Gugatan Rp114 Miliar: Nikita Mirzani Bikin Pengacara Reza Gladys Pusing: Jangan Main Gantung
-
Nikita Mirzani Gugat Lagi soal Wanprestasi, Pihak Reza Gladys: Komedi Jilid 2
-
Saksi Nikita Mirzani Beli Produk 'Snow White' Reza Gladys, Hasil ke Kulit Malah Jadi 'Black Mamba'
-
Dipenjara, Nikita Mirzani Kehilangan Job Main Dua Film
-
Pesona dan Fakta Unik Pengacara Sindu Peradjin, Dari Sidang MK ke Nikita Mirzani
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
7 Fakta Mencekam Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi 2 Kali saat Salat Jumat
-
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Bagus! Maher Zain Sapa Media dengan Bahasa Indonesia Jelang Konser di Jakarta
-
Raffi Ahmad Beli Tas Hermes Ivan Gunawan Seharga Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Jepang
-
Terungkap! Ini 5 Fakta Motif Kebakaran Pesantren di Aceh
-
Curhat Piyu Padi Reborn: Dulu Naik Kereta Bawa Demo, Musisi Sekarang Cuma Modal DM
-
Lagu Baru Padi Reborn Diputar di JIAVS 2025
-
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oky Pratama Ngeles Sebut Bukan Unggahannya