- Komisi III DPR bersama Pukat UGM membahas RUU Perampasan Aset pada 14 September lalu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- RUU Perampasan Aset harus dibedakan dari isu illicit enrichment agar prinsip hukum material dan formil tetap terjaga.
- Penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian serta partisipasi publik agar efektif memulihkan aset tanpa melanggar hak warga negara.
Suara.com - RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang sejak lama ditunggu publik. Harapannya negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.
Namun, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
Di sinilah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan?
Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang berlebihan. Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.
Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power.
Dalam konteks politik, kekhawatirannya adalah perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Sementara konteks penegakan hukum, risikonya juga tidak kalah serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum.
Karena itu, perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan abuse of power seperti dalam pembahasan bersama Pukat UGM 14 September lalu merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal publik.
Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan.
Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum.
Jangan Terjebak Perdebatan Soal Draf Belum Beredar
Belakangan juga muncul pertanyaan mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III yang dapat diakses masyarakat.
Menurut saya, persoalan ini perlu ditempatkan sesuai tahapan pembentukannya. Berbagai versi atau konsep RUU memang dapat beredar dan dimiliki berbagai pihak. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai draf resmi yang mewakili posisi Komisi III.
Komisi III saat ini masih menghimpun masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, dan berbagai elemen masyarakat.
Komisi III juga menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian RDPU serta menerima masukan tertulis dari masyarakat.
Karena itu, publik memang berhak meminta transparansi, tetapi transparansi juga perlu ditempatkan pada tahap yang tepat.
Yang terpenting adalah ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya harus segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh.
Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang.
Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan.
Karena itu pula, banyaknya masukan yang dihimpun DPR seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai alasan memperpanjang pembahasan.
Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.
Perlu Kehati-hatian soal 'Illicit Enrichment'
Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum.
Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil.
Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan.
Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik.
Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga.
Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi.
Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan.
Hal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan undang-undang pemberantasan korupsi.
Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat.
Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan.
Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan.
Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain.
Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.
Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan.
Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.
Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara.
Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.
Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati.
RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara.
Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.