Menang Telak di Mahkamah Agung, Ki Kusumo Siap 'Bersih-bersih' dan Rangkul Anggota PARFI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB
Melalui putusan MA, Ki Kusumo dinyatakan sebagai pemimpin legal organisasi PARFI untuk periode 2025-2030. [dokumentasi pribadi]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Alicia Djohar dan Gusti Randa pada tahun 2026.
  • Putusan kasasi menetapkan Ki Kusumo sebagai Ketua PARFI yang sah untuk periode 2025-2030.
  • Ki Kusumo berencana menertibkan seluruh kepengurusan daerah agar sesuai dengan manajemen pusat.

Suara.com - Setelah tiga tahun terjebak dalam konflik dualisme, Ki Kusumo akhirnya bisa bernapas lega.

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengetuk palu kemenangan bagi PARFI yang dipimpinnya.

Gugatan yang dilayangkan pihak Alicia Djohar dan Gusti Randa resmi kandas di tingkat kasasi.

Putusan MA Nomor 486 K/TUN/2026 menjadi bukti sah bahwa Ki Kusumo adalah pemimpin legal organisasi artis film tertua di Indonesia ini untuk periode 2025-2030.

"Kebenaran itu pada akhirnya akan muncul. Dengan putusan ini, status PARFI sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Ki Kusumo saat ditemui di Jakarta.

Kemenangan ini bukan sekadar soal jabatan, tapi juga momentum bagi Ki Kusumo untuk membenahi "rumah" PARFI yang sempat retak.

Ia mengajak seluruh anggota untuk merapatkan barisan dan kembali aktif berkarya.

Namun, Ki Kusumo juga memberikan catatan khusus bagi pengurus daerah yang sempat tidak mendukungnya.

"Akan ada aturan baru. Kita akan seleksi kembali keberadaan PARFI di wilayah-wilayah. Semuanya harus sesuai dengan manajemen pusat yang baru," ucapnya.

Tak lupa, produser sekaligus aktor ini mengucapkan terima kasih kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras. Ia juga memuji integritas para hakim yang menangani perkara ini.

"Tiga tahun bukan waktu yang sebentar. Saya sangat mengapresiasi hakim yang bekerja profesional dan jeli melihat persoalan ini," tuturnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com