Entertainment / Gosip
Kamis, 25 September 2025 | 12:56 WIB
Nikita Mirzani berpose bak peragawati jelang sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani soroti absennya BPOM sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU.
  • Ia menilai BPOM tidak netral dan menyayangkan pemeriksaan produk yang dianggap tidak relevan.
  • Meski tanpa BPOM, sidang tetap berjalan dengan tiga saksi ahli dari tim kuasa hukum Nikita.

Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, perempuan 39 tahun secara terang-terangan menyoroti absennya pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.

Ketiadaan perwakilan dari lembaga pemerintah tersebut dinilai Nikita sebagai sebuah sikap yang tidak imparsial dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

Ibu tiga anak menyayangkan sikap BPOM yang menolak hadir, dengan alasan tidak dipanggil secara resmi oleh pengadilan, melainkan atas permintaan pribadinya.

"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani berpose bak peragawati jelang sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Menurutnya, keterangan dari BPOM sangat krusial, mengingat mereka pernah melakukan pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani mengklaim bahwa pada saat pemeriksaan sebelumnya, BPOM tidak secara spesifik memeriksa produk yang menjadi inti permasalahan, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.

"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita.

Meski tanpa kehadiran saksi dari BPOM, persidangan tetap berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nikita.

Baca Juga: Pesona dan Fakta Unik Pengacara Sindu Peradjin, Dari Sidang MK ke Nikita Mirzani

Ketiga saksi tersebut adalah Frans Asisi, seorang ahli linguistik; Suparji, yang merupakan ahli hukum pidana; serta Subani, seorang ahli dalam bidang hukum perdata.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys serta tuduhan pencucian uang.

Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf a dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. 

Load More