- Nikita Mirzani soroti absennya BPOM sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU.
- Ia menilai BPOM tidak netral dan menyayangkan pemeriksaan produk yang dianggap tidak relevan.
- Meski tanpa BPOM, sidang tetap berjalan dengan tiga saksi ahli dari tim kuasa hukum Nikita.
Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, perempuan 39 tahun secara terang-terangan menyoroti absennya pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.
Ketiadaan perwakilan dari lembaga pemerintah tersebut dinilai Nikita sebagai sebuah sikap yang tidak imparsial dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
Ibu tiga anak menyayangkan sikap BPOM yang menolak hadir, dengan alasan tidak dipanggil secara resmi oleh pengadilan, melainkan atas permintaan pribadinya.
"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita Mirzani.
Menurutnya, keterangan dari BPOM sangat krusial, mengingat mereka pernah melakukan pemeriksaan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani mengklaim bahwa pada saat pemeriksaan sebelumnya, BPOM tidak secara spesifik memeriksa produk yang menjadi inti permasalahan, yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain, bukan Salmon DNA yang dicek," tegas Nikita.
Meski tanpa kehadiran saksi dari BPOM, persidangan tetap berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Nikita.
Baca Juga: Pesona dan Fakta Unik Pengacara Sindu Peradjin, Dari Sidang MK ke Nikita Mirzani
Ketiga saksi tersebut adalah Frans Asisi, seorang ahli linguistik; Suparji, yang merupakan ahli hukum pidana; serta Subani, seorang ahli dalam bidang hukum perdata.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa atas dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys serta tuduhan pencucian uang.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 10 huruf a dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Diduga Sewa Buzzer Penghujat Nikita Mirzani, Bayarannya Rp 20-50 Ribu
-
Suami Tergoda Wanita Lain, Fitri Salhuteru: Akunya Juga Salah
-
Nikita Mirzani Kembali Serang dr Reza Gladys: Minta Ganti Rugi Ratusan Miliar!
-
Drama Gugatan Rp114 Miliar: Nikita Mirzani Bikin Pengacara Reza Gladys Pusing: Jangan Main Gantung
-
Nikita Mirzani Gugat Lagi soal Wanprestasi, Pihak Reza Gladys: Komedi Jilid 2
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Baru Terungkap! Begini Kenangan Manis Adik Aldi Taher saat Jadi Ipar Dewi Perssik: Simple Tapi...
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan
-
Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek
-
Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef