Entertainment / Gosip
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:56 WIB
Ammar Zoni (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali ditangkap di rutan
  • Ammar Zoni terlibat praktik peredaran narkoba di rutan
  • Ammar Zoni beberapa tersangka lain diserahkan ke Polsek Cempaka Putih 

Suara.com - Terungkapnya jaringan narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat berawal dari sebuah kecurigaan sederhana.

Para petugas pengamanan rutan menaruh curiga pada gerak-gerik para tersangka yang tidak biasa.

Kecurigaan itu menjadi pemicu dilakukannya tindakan penggeledahan oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka," bunyi keterangan dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Di dalam kamar yang dihuni para tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

"Pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," lanjut keterangan dalam rilis.

Ammar Zoni [YouTube]

Penemuan ini menjadi bukti awal adanya praktik terlarang yang terjadi di balik tembok penjara.

Atas temuan tersebut, para tersangka yang berjumlah enam orang, termasuk Ammar Zoni kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan polisi, terkuaklah sebuah skema peredaran narkoba yang cukup rapi.

Baca Juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding

Ammar Zoni berperan menerima pasokan narkoba dari seseorang yang berada di luar rutan.

Narkotika itu kemudian diserahkan secara berantai kepada tersangka lain untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.

Tersangka MR menerima barang dari Ammar Zoni, lalu memberikannya kepada tersangka AM, yang kemudian menyerahkannya pada tersangka A dan AP sebagai eksekutor lapangan.

Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman pidana yang sangat serius sesuai Undang-Undang Narkotika.

Load More