-
- Ammar Zoni kembali ditangkap dalam kasus narkoba, kali ini terlibat sebagai penampung dan pengedar di dalam rutan.
- Ia berperan dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis yang dikendalikan dari Rutan Salemba bersama lima tersangka lain.
- Komunikasi antar pelaku dilakukan lewat HP dan aplikasi ZANGI, dan Ammar kini terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.
Suara.com - Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat dalam pusaran hitam narkotika, namun kali ini dengan peran yang jauh lebih serius.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengungkap keterlibatan Ammar dalam sebuah jejaring peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Aktor yang kini berusia 32 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus yang menggemparkan ini.
Informasi ini dikonfirmasi setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
Pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kejaksaan, Ammar Zoni yang diidentifikasi dengan inisial MAA Alias AZ memegang peran sentral dalam sindikat ini.
Perannya adalah sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar Rutan Salemba.
Narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali di dalam lingkungan rutan kepada para tahanan lain.
"Dalam hasil penyidikan, diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM, yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan," bunyi pernyataan tertulis yang dirilis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni
Terungkap pula bahwa untuk melancarkan bisnis terlarang ini, para tersangka menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam.
Mereka bahkan memanfaatkan sebuah aplikasi pesan bernama ZANGI untuk berkoordinasi dalam melakukan transaksi narkoba.
"Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," lanjut pernyataan dalam rilis tersebut.
Kini, pesinetron yang pernah dikenal melalui perannya di sinetron '7 Manusia Harimau' itu harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ikut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Petugas Curiga Lihat Gerak-geriknya
-
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati? Fakta Terbaru Penangkapan ke-4 Kasus Narkobanya Bikin Merinding
-
Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
-
Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu
-
Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Pembeli Burgernya Disiram Air, Aldi Taher Ogah Emosi: Wahana Siraman Cinta!
-
Aldi Taher Sujud Syukur Bakal Terbang ke New York Fashion Week, Siap Pamer Batik Lokal
-
Menang Badminton Lawan Betrand Peto, Samuel Cipta Tepati Nazar ke Fans
-
Sinopsis The House of the Spirits, Kisah 3 Wanita Tangguh di Keluarga Patriarki
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
-
Review Tiba-Tiba Setan: Ratu Felisha Kayaknya Wajib Main Film Komedi Lagi
-
Teuku Rassya Jalani Peusijuek Jelang Nikah, Tamara Bleszynski Tak Terlihat Hadir
-
Reuni di Film Tiba-Tiba Setan, Oki Rengga Ungkap Jasa Besar Lolox di Industri Hiburan