Entertainment / Gosip
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Ammar Zoni (Instagram @_irishbella_)
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkotika.

  • Ia ditangkap saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

  • Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ammar, yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ, telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap dua.

2. Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Kasus kali ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Ini mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan atau mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi, sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius.

3. Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis (Sinte)

Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau yang biasa dikenal dengan sebutan sinte.

Barang bukti ini diamankan langsung oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Salemba, yang menunjukkan adanya operasi internal untuk membongkar jaringan ini.

Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara

Keberadaan dua jenis narkotika ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir.

4. Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat.

Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

5. Jadi Catatan Kelam Ammar Zoni

Penangkapan keempat ini menjadi sebuah quattrick pahit yang melengkapi catatan kelam dalam karier dan kehidupannya.

Dari seorang aktor berbakat yang pernah dielu-elukan, Ammar Zoni kini menjadi contoh tragis bagaimana narkotika bisa menghancurkan segalanya.

Kegagalannya untuk belajar dari kesalahan dan terus mengulangi pelanggaran yang sama menjadi preseden buruk dan pelajaran pahit bagi dunia hiburan dan masyarakat luas.

Penutup

Penangkapan Ammar Zoni untuk keempat kalinya adalah sebuah tragedi yang melampaui sekadar berita kriminal.

Ini adalah cerminan dari kegagalan seorang individu untuk melepaskan diri dari jerat adiksi.

Pintu kebebasan yang sesungguhnya yakni bebas dari narkoba tampaknya telah tertutup semakin rapat untuknya.

Load More