Entertainment / Gosip
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:36 WIB
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi. (Tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • TikTokers Figha Lesmana yang sempat ditahan terkait demo rusuh Agusutus akhirnya dibebaskan karena alasan memiilki balita.
  • Dia pun merasa bersyukur bisa bertemu dengan anaknya lagi. 
  • Setelah dibebaskan, Figha pun mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang bisa berdampak kepada proses hukum.

Suara.com - TikTokers, Figha Lesmana akhirnya kembali dilepas setelah sempat meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pasca demonstrasi berujung rusuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Figha pun merasa bersyukur akhirnya diberi kesempatan untuk bertemu dengan anaknya. Diketahui, penangguhan penahanan Polda Metro Jaya terhadap Figha karena alasan tersangka kasus demo Agustus itu masih memiliki balita.

"Terima kasih kepada bapak Kapolda Metro Jaya dan seluruh penyidik jajaran Polda Metro Jaya karena telah memberikan kesempatan bertemu anak saya," ujar Figha Lesmamna dikutip pada Jumat (10/10/2025).

Meski penahanannya telah ditangguhkan, status tersangka masih melekat kepada Figha. Lantaran mengaku kapok berurusan dengan polisi, Figha pun berjanji mematuhi semua aturan hukum.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum. Terima kasih," ujarnya.

Tersangka Kasus Demo Rusuh

Diketahui, Figha ditetapkan sebagai tersangka usai menayangkan secara langsung alias live aksi demo Agustus yang berakhir rusuh di Jakarta melalui akun TikTok pribadinya.

Figha Lesmana sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

TikTokers Figha Lesmana. (tangkapan layar/Instagram)

Mereka dituding menyebarkan hasutan terkait demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu yang berujung rusuh.

Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Baca Juga: Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!

Dibebaskan Alasan Punya Bayi

Penangguhan penahanan terhadap Figha sebelumnya diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Menurutnya, Figha Lesmana telah dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/10) lalu.

Kapolda Asep Edi pun membeberkan dua alasan penyidik menangguhkan penahanan bagi Figha Lesmana. Salah satunya alasan kemanusiaan karena Figha masih memiliki balita. 

"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," katanya pada Kamis kemarin. 

Load More