-
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengumuman adanya gugatan cerai bukan pelanggaran, melainkan bagian dari keterbukaan informasi publik.
-
Kebijakan ini berlandaskan SK KMA Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.
-
Meski data perkara terbuka, isi dan alasan gugatan tetap dirahasiakan karena termasuk ranah majelis hakim.
Suara.com - Polemik mengenai keterbukaan informasi perceraian figur publik yang kerap menjadi sorotan akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan mendalam menyusul keluhan yang sempat dilontarkan oleh Deddy Corbuzier hingga Chikita Meidy terkait isu serupa.
Penjelasan ini mengemuka di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud.
Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa pemaparan informasi mengenai adanya sebuah gugatan cerai di pengadilan bukanlah sebuah pelanggaran.
Menurutnya, tindakan tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Landasan hukum yang melegitimasi hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022.
Regulasi tersebut secara spesifik membahas mengenai standar pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan.
"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kami memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register," jelas Abid di kantornya, Kamis, 23 Oktober 2025.
"Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Mata Ammar Zoni Ditutup Saat Dibawa ke Nusakambangan
Lebih lanjut, Abid merinci bahwa jenis perkara yang didaftarkan juga termasuk dalam kategori informasi yang terbuka untuk publik.
"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak. Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambungnya.
Bahkan, ia menyatakan bahwa menjawab pertanyaan seputar tahapan persidangan merupakan kewajiban institusinya sebagai pelayan publik.
"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya. Jadi nggak semua di pengadilan agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.
Meski begitu, Abid menggarisbawahi adanya batasan tegas mengenai informasi apa saja yang tidak boleh diungkap ke ranah publik.
Ia menjelaskan bahwa kerahasiaan sangat dijaga ketat ketika proses persidangan sudah berjalan di dalam ruang sidang.
Berita Terkait
-
Singgung Indonesia Emas 2045, Sujiwo Tejo Kritik Pola Asuh Zaman Now
-
Agama Azka Corbuzier Apa? Deddy Corbuzier Minta Habib Umar bin Hafidz Doakan Anaknya
-
Habib Umar bin Hafidz Ternyata Mau Tampil di Podcast Deddy Corbuzier atas Inisiatif Sendiri
-
Cuma Tidur 2 Jam, Deddy Corbuzier Gugup Sambut Habib Umar bin Hafidz
-
Deddy Corbuzier ke Habib Umar bin Hafidz: Kalau Tuhan Ada, Kenapa Anak Palestina Meninggal?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Momen Irfan Hakim Dirukiah Syekh Ahmad Al Misry Kembali Disorot
-
Lagi Kurang Fit, Kim Seon Ho Minta Maaf Tak Bisa Bernyanyi di Fan Meeting Jakarta
-
Keteteran Urus Nikah Sendiri, El Rumi Sarankan Dul Jaelani Untuk Nikah di KUA
-
Aturan Ketat di Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju, Tamu Dilarang Merekam Momen
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Unggahan Ahmad Dhani di Hari Pernikahan El Rumi Bikin Geger, Postingan Ayah Maia Jadi Perbincangan
-
Ayah Kandung Ternyata Tak Hadir, Alasan Syifa Hadju Pilih Menikah Pakai Wali Hakim
-
Menantu Pemilik Daycare Little Aresha Dikuliti, Ternyata Kuliah LPDP di Australia
-
Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas
-
Tampang Terduga Pengasuh Daycare Little Aresha Terekam Saat Digerebek