-
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengumuman adanya gugatan cerai bukan pelanggaran, melainkan bagian dari keterbukaan informasi publik.
-
Kebijakan ini berlandaskan SK KMA Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.
-
Meski data perkara terbuka, isi dan alasan gugatan tetap dirahasiakan karena termasuk ranah majelis hakim.
Suara.com - Polemik mengenai keterbukaan informasi perceraian figur publik yang kerap menjadi sorotan akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan mendalam menyusul keluhan yang sempat dilontarkan oleh Deddy Corbuzier hingga Chikita Meidy terkait isu serupa.
Penjelasan ini mengemuka di tengah kabar gugatan cerai yang dilayangkan penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud.
Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa pemaparan informasi mengenai adanya sebuah gugatan cerai di pengadilan bukanlah sebuah pelanggaran.
Menurutnya, tindakan tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Landasan hukum yang melegitimasi hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022.
Regulasi tersebut secara spesifik membahas mengenai standar pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan.
"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kami memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register," jelas Abid di kantornya, Kamis, 23 Oktober 2025.
"Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," sambungnya lagi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Mata Ammar Zoni Ditutup Saat Dibawa ke Nusakambangan
Lebih lanjut, Abid merinci bahwa jenis perkara yang didaftarkan juga termasuk dalam kategori informasi yang terbuka untuk publik.
"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak. Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambungnya.
Bahkan, ia menyatakan bahwa menjawab pertanyaan seputar tahapan persidangan merupakan kewajiban institusinya sebagai pelayan publik.
"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya. Jadi nggak semua di pengadilan agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.
Meski begitu, Abid menggarisbawahi adanya batasan tegas mengenai informasi apa saja yang tidak boleh diungkap ke ranah publik.
Ia menjelaskan bahwa kerahasiaan sangat dijaga ketat ketika proses persidangan sudah berjalan di dalam ruang sidang.
"Yang tidak boleh itu, yang disebut pengadilan agama tertutup itu, itu proses persidangannya. Itu tidak boleh. Jadi ada yang bisa kami jawab, mana ada yang tidak, tidak kami jawab," bebernya.
"Tentang alasan-alasan gugatan, itu nggak boleh kami jawab, karena itu ranahnya majelis hakim. Tapi yang lain-lain bisa kami jawab. Begitu ya," pungkas Abid.
Berita Terkait
-
Singgung Indonesia Emas 2045, Sujiwo Tejo Kritik Pola Asuh Zaman Now
-
Agama Azka Corbuzier Apa? Deddy Corbuzier Minta Habib Umar bin Hafidz Doakan Anaknya
-
Habib Umar bin Hafidz Ternyata Mau Tampil di Podcast Deddy Corbuzier atas Inisiatif Sendiri
-
Cuma Tidur 2 Jam, Deddy Corbuzier Gugup Sambut Habib Umar bin Hafidz
-
Deddy Corbuzier ke Habib Umar bin Hafidz: Kalau Tuhan Ada, Kenapa Anak Palestina Meninggal?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan