Entertainment / Gosip
Senin, 27 Oktober 2025 | 10:33 WIB
Ammar Zoni di sidang pembacaan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/7/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Ammar Zoni menilai sidang online dari Nusakambangan tidak efisien, boros, dan melanggar asas peradilan.

  • PERMA yang dijadikan dasar sidang online dianggap kadaluwarsa dan hanya relevan saat kondisi darurat Covid-19.

  • Ammar bersikeras hadir tatap muka karena sidang online dianggap penuh tekanan dan tidak adil.

Suara.com - Perlawanan tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tak hanya soal substansi kasus, tapi juga menyasar logika aneh di balik penyelenggaraan sidang. 

Mereka secara blak-blakan menyebut rencana sidang online dari Nusakambangan didasarkan pada aturan "kadaluwarsa" yang bahkan tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Pengacara Ammar, Jon Mathias, mempertanyakan efisiensi dan keadilan jika kliennya harus menjalani sidang virtual untuk kasus yang notabene hanya ditangani di level Polsek.

Menurutnya, hal ini jelas melanggar asas peradilan yang seharusnya berjalan murah dan cepat. Memaksakan sidang dari Nusakambangan justru akan membuat negara tekor.

"Azas peradilan kita kan murah, cepat, dan berkeadilan, nah ini kan jadi mahal jadinya," tegas Jon Mathias saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Ammar Zoni ditempatkan di ruang khusus di Lapas Nusakambangan (Instagram)

Kini, Jon Mathias tengah mengusahakan kliennya hadir langsung di Jakarta untuk menjalani sidang secara tatap muka. Namun usaha tersebut ditolak karena dianggap pemborosan, menghadirkan terdakwa ke ibu kota dari Nusakambangan.

Sang advokat lalu menyindir betapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan negara hanya untuk logistik dan pengamanan seorang terdakwa dalam kasus yang relatif kecil. 

Jon bahkan menawarkan solusi yang lebih masuk akal, seperti menempatkan Ammar di sel isolasi di Jakarta jika memang dianggap berisiko.

Tak hanya boros, dasar hukum untuk menggelar sidang online juga dipertanyakan habis-habisan. 

Baca Juga: Titip Surat dari Nusakambangan, Ammar Zoni: Saya Bukan Pengedar Narkoba

Jon Mathias menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang menjadi landasan sidang online dibuat untuk kondisi darurat saat pandemi Covid-19, dan kini sudah tidak relevan.

Dia pun menyoroti adanya standar ganda yang aneh dalam penegakan hukum saat ini.

"Itu kan sebenarnya kalau PERMA yang jadi alasan itu, itu kan karena waktu Covid, darurat kan. Sekarang kan enggak Covid," ujarnya. 

"Di sidang-sidang korupsi juga hadir (tatap muka). Kenapa untuk kasus Ammar tidak bisa? Itu jadi pertanyaan masyarakat," semprot Jon lagi.

Sebagaimana diketahui, desakan menghadiri sidang secara langsung datang dari Ammar Zoni sendiri. Dia bersikeras  membeberkan kesaksiannya langsung di depan hakim, dan bukan secara online dari Nusakambangan.

Menurut Ammar, bersaksi dari lapas paling keras di Indonesia tersebut sama saja bersaksi di kandang macan yang penuh tekanan.

Load More