Suara.com - Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dr. Reza Gladys yang telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Menanggapi vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani, praktisi hukum Deolipa Yumara angkat suara. Ia menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan batas maksimal hukum yang berlaku.
“Sebenarnya putusan tersebut dan hukumannya itu kalau pakai ilmu hukum itu sudah paling maksimal,” kata Deolipa dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Rabu (29/10/2025).
Deolipa kemudian menjelaskan dasar pertimbangannya mengenai besaran vonis yang dijatuhkan kepada Nikita.
“Kalau pemerasan dengan pencemaran pakai KUHP itu ancaman maksimal sudah 4 tahun, kalau ada pemberat dengan UU ITE paling ditambah satu tahun,” terangnya.
Ia juga menyoroti dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di balik tuntutan jaksa yang semula mencapai 11 tahun penjara.
“Karena jaksa menuntut 11 tahun penjara, itu jaksa mengukur dari ancaman hukuman dari pasal yang terberat, yaitu TPPU, ancamannya 20 tahun. Jadi wajar dan profesional jaksa menuntut 11 tahun,” katanya.
Baca Juga: Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara
Namun, karena pasal TPPU tidak terbukti, maka vonis akhir hanya mempertimbangkan dua pasal, yakni pemerasan dan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
“Tapi ketika pasal yang TPPU tidak terpenuhi, berarti kan cuma dua pasal ini yang terkena, yaitu pasal pemerasan dengan cemaran, dan cemarannya itu dengan UU ITE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa keputusan hakim tersebut bukan bentuk keringanan, melainkan bentuk penerapan hukum yang tepat.
“Sebenarnya putusan dari majelis hakim sudah paling maksimal tuh terhadap Nikita Mirzani, tampaknya ringan dari tuntutan jaksa, tapi sebetulnya itu sudah maksimal,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan banding, Deolipa memberikan analisisnya soal vonis Nikita yang bisa menjadi jauh lebih ringan.
“Apakah Nikita Mirzani akan banding, jawabannya karena putusannya sudah 4 tahun dan maksimal, kalau dia banding tentunya kemungkinan besar akan diperingan lagi,” terangnya.
Kontributor : Rizka Utami
Berita Terkait
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Ancang-ancang Banding, Nikita Mirzani Bantah Peras Bos Skincare Reza Gladys: Orang Gak Maksa Kok
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026