Foto / Entertainment
Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana tersebut sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan. [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]

Load More