Suara.com - Fitri Salhuteru dan Tengku Zanzabella ikut mengomentari vonis Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah meski tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh sebab itu, vonis Nikita Mirzani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 11 tahun menjadi empat tahun.
Tengku Zanzabella pun menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani sudah adil.
"Adil karena yang dirasakan oleh dr Reza Gladys adalah pemerasannya," ujar Tengku Zanzabella dalam video unggahannya di Instagram pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Nah TPPU-nya hanya diduga. Namun ternyata tidak terbukti mencuci uang," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani disebut memeras dr Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk membayar angsuran rumahnya di BSD.
"Jadi menurut gua memang terbukti kalo dia itu dengan kedangkalannya ingin membayar saja rumah itu, tapi tidak berniat untuk mencuci uang," tutur Tengku Zanzabella.
Baca Juga: Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O
Kendati begitu, Tengku Zanzabella yang beberapa kali terlibat aksi saling sindir dengan Nikita Mirzani di media sosial mengaku sudah memaafkan.
"Gue telah memaafkan Nikita Mirzani karena dia sudah mendapat ganjarannya hari ini tidak peduli berapa tahun pun itu," kata Tengku Zanzabella.
Nikita Mirzani yang kemungkinan hanya menjalani masa hukuman dua tahun karena dipotong masa tahanan diharapkan Tengku Zanzabella bisa belajar.
"Semoga dia belajar dan lebih bijak lagi ketika dia keluar," ungkapnya.
Terakhir, Tengku Zanzabella tak lupa mengucapkan terima kasih kepada dr Reza Gladys yang berani melaporkan Nikita Mirzani.
"Terima kasih untuk dr Reza Gladys yang berani bersuara, yang berani mematahkan perkataan Nikita Mirzani tentang kekebalan hukum yang dia miliki, ternyata tidak," ucap Tengku Zanzabella.
Berita Terkait
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan