Entertainment / Gosip
Rabu, 05 November 2025 | 19:45 WIB
Potret Salsa Erwina (Linkedln)
Baca 10 detik
  • Salsa Erwina mengkritik celah vital dalam RUU Perampasan Aset.

  • Kritiknya dibalas serangan personal, bukan argumen tandingan.

  • Diskusi publik terancam oleh fenomena serangan buzzer.

Suara.com - Aktivis dan pegiat media sosial, Salsa Erwina menjadi target serangan verbal dari sejumlah akun di media sosial setelah mengunggah pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam unggahan di akun Instagram, Salsa Erwina menyebut RUU Perampasan Aset sebagai ujian keseriusan bangsa dalam memberantas korupsi.

"Kita sudah terlalu sering melihat pelaku kejahatan begitu mudah membeli kebebasan," tulis Salsa Erwina pada unggahan Instagramnya, Rabu 5 November 2025.

Salsa Erwina menekankan urgensi RUU Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Menurutnya, hukuman pidana saja tidak cukup jika aset hasil kejahatan tidak dapat dikembalikan kepada rakyat.

"Mereka mungkin dihukum, tapi harta hasil merampok hak rakyat tetap aman bersemayam dalam rekening keluarga atau dinikmati dalam senyap di luar negeri," katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini membawa harapan karena memisahkan proses pidana dengan proses pengembalian aset.

Dengan mekanisme ini, negara tetap dapat menyita aset hasil kejahatan meskipun pelakunya kabur atau lolos dari jerat hukum.

"Keadilan sejati bukan hanya menghukum, namun memulihkan yang dicuri," ujarnya.
Salsa Erwina pun menggambarkan bagaimana aset yang berhasil dirampas kembali dapat dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti memperbaiki sekolah, mengisi ketersediaan obat di puskesmas, hingga membangun jalan desa.

Meskipun mendukung semangat RUU tersebut, Salsa Erwina juga menyoroti sejumlah kelemahan yang masih ada dalam drafnya.

Ia memperingatkan agar publik tidak terlalu cepat merasa lega.

"Dalam draft-nya masih ada duri yang menusuk nalar," katanya.

Beberapa celah yang ia sebutkan antara lain:

  1. Aset dengan nilai di bawah Rp100 juta yang berpotensi lolos dari jeratan.
  2. Pelaku dengan ancaman pidana di bawah 4 tahun yang tidak tersentuh oleh aturan ini.
  3. Potensi aset dijual oleh pelaku sebelum adanya putusan hakim.

"Jika tidak dibenahi, harapan bisa berubah menjadi bumerang," tegasnya.

Ia pun menutup unggahannya dengan seruan agar publik tidak diam dan terus mendorong negara untuk mengesahkan aturan yang berpihak pada rakyat. tersebut.

Load More