- Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
- Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
- LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.
Suara.com - Jagat musik Tanah Air kembali memanas dengan sengketa hak cipta yang nilainya bikin geleng-geleng kepala, di mana Ari Bias resmi memasukkan gugatan perdata terkait hak cipta dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 miliar.
Pencipta lagu Bilang Saja ini dalam gugatannya menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat.
Kasus ini bermula dari kekecewaan Ari Bias terhadap penggunaan lagu ciptaannya dalam serangkaian konser yang menampilkan diva pop Agnez Mo, tanpa izin dan tanpa kredit yang layak. Dalam gugatan sebelumnya, Ari Bias menang atas Agnez Mo, namaun dikalahkan di tahap kasasi.
Selain LMKN, pihak lain yang juga masuk dalam daftar turut tergugat kali ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) dan sang penyanyi, Agnez Mo.
Sementara itu, sasaran utama gugatan adalah penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), PT Anika Bintang Gading.
Menanggapi lembaganya ikut diseret ke meja hijau, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Makki Omar Parikesit, memberikan respons yang justru di luar dugaan.
Bukannya panik atau reaktif, musisi yang dikenal sebagai bassis band Ungu ini justru menanggapi gugatan tersebut dengan kepala dingin dan santai.
Ditemui awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Desember 2025, Makki Parikesit menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Ari Bias adalah hak mutlak seorang pencipta lagu yang merasa dirugikan.
Dia tidak mempermasalahkan posisi LMKN yang dijadikan turut tergugat dalam kasus ini.
Baca Juga: Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
"Gue enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuman ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki santai.
Bagi Makki, gugatan ini tidak dianggap sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebuah "alarm" yang justru diperlukan dalam ekosistem industri musik Indonesia.
Menurutnya, keberanian Ari Bias memperjuangkan hak ekonomi dan moralnya adalah hal yang sah secara hukum dan wajar terjadi dalam dinamika industri kreatif.
"Buat gue sih sah-sah aja, enggak ada masalah. Boleh-boleh aja dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" tegasnya.
Jadi Kampanye Gratis soal Royalti
Lebih jauh, Makki melihat sisi terang dari kasus hukum yang bernilai miliaran rupiah ini.
Berita Terkait
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi