- Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
- Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
- LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.
Alih-alih menjadi preseden buruk, gugatan Ari Bias dinilai sebagai momentum positif untuk meningkatkan kesadaran atau awareness para pengguna lagu (users) maupun pemilik hak cipta.
Seringkali, masalah royalti dianggap sepele oleh penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan besar seperti ini, Makki berharap mata para pelaku industri semakin terbuka bahwa urusan lisensi lagu bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar.
"Ya mudah-mudahan ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ungkap musisi 54 tahun tersebut.
Makki juga mengklaim bahwa saat ini sistem pengelolaan royalti di Indonesia sedang dalam trek yang benar, meski tantangan di lapangan masih kerap terjadi.
"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," imbuhnya optimis.
Sebagai informasi tambahan, gugatan Ari Bias ini tidak muncul tiba-tiba. Masalah bermula dari penyelenggaraan konser komersial di tiga kota besar pada Mei 2023 lalu.
Dalam konser yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tersebut, lagu "Bilang Saja" dibawakan di atas panggung.
Ari Bias menuding pihak penyelenggara, PT Anika Bintang Gading, telah melakukan pelanggaran hak cipta berat. Pasalnya, lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin tertulis (lisensi) darinya sebagai pencipta, dan yang lebih menyakitkan, namanya tidak dicantumkan sama sekali sebagai pencipta lagu dalam acara tersebut.
Merasa hak moral dan ekonominya diinjak-injak, Ari Bias mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
Posisi LMKN dan LMK KCI sebagai turut tergugat dalam kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan fungsi mereka sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi royalti, serta untuk memastikan kejelasan alur lisensi yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara acara.
Berita Terkait
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
-
Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar
-
Ditolak Hotel karena Takut Citra Angker, Film Dosa Bangun Set Sendiri hingga Sewa Dua Studio
-
Lewat Nobody Loves Kay, Aurora Ribero Ajak Anak Muda Hargai Setiap Mimpi
-
Reaksi Produser Film Dosa Saat Dilaporkan Ratu Sofya ke Polisi, Bantah Gimick Marketing
-
Betrand Peto Menangis Lihat Video Sarwendah, Bela Ruben Onsu: Ayahku Bukan Anjing, Bukan Bencong
-
Satu Studio Menangis: 3 Alasan Film "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan" Sukses Sampaikan Pesan
-
DWP Buka Suara soal Promosi Whip Pink: Nama Acara Kami Dicatut
-
Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara
-
Momen Ibu Denise Chariesta Disiplinkan Jaden Viral, Warganet Singgung No No Baby
-
Sinopsis Teach You a Lesson, 'Pawang' Siswa Nakal Turun Gunung, Baru Mendarat di Netflix