Suara.com - Kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus menyita perhatian publik setelah terungkap barang bukti digital diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang diajukan awal Januari 2026 itu menyorot materi stand-up comedy Mens Rea yang tayang eksklusif melalui platform Netflix.
Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah penggunaan flash disk sebagai media penyimpanan konten yang dijadikan alat bukti.
Publik pun mempertanyakan apakah pemindahan konten Netflix ke flash disk dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan digital.
Isu ini menjadi sensitif karena beririsan antara penegakan hukum pidana, hak cipta, dan aturan layanan platform streaming global.
Rincian Barang Bukti yang Diserahkan ke Polisi
Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa pelapor menyerahkan tiga jenis barang bukti dalam laporan terhadap Pandji.
Barang bukti utama berupa satu flash disk berisi rekaman video pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy Mens Rea.
Selain itu, terdapat satu lembar cetakan tangkapan layar dari konten yang dipermasalahkan sebagai pendukung visual laporan.
Pelapor juga melampirkan satu lembar dokumen rilis aksi yang menjelaskan dasar serta tujuan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
Ketiga barang bukti ini kini dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Flash Disk dan Konten Netflix dari Sisi Teknis
Secara teknis, Netflix tidak menyediakan fitur resmi untuk menyalin atau memindahkan film ke flash disk eksternal.
Konten Netflix hanya dapat diunduh secara luring melalui aplikasi resmi dan tersimpan dalam format terenkripsi.
File unduhan tersebut tidak berbentuk video umum dan hanya bisa diputar melalui aplikasi Netflix pada perangkat yang sama.
Jika sebuah video Netflix dapat diputar bebas dari flash disk, besar kemungkinan konten tersebut diperoleh melalui proses ripping.
Proses tersebut melibatkan perangkat lunak pihak ketiga yang membobol sistem DRM atau perlindungan hak cipta digital.
Status Hukum Barang Bukti dan Risiko Pembajakan
Dalam konteks hukum pidana, fokus aparat terletak pada isi konten, bukan semata cara memperoleh file digital tersebut.
Barang bukti digital tetap dapat diterima selama keaslian dan relevansinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, dari sisi hak cipta, pemindahan konten Netflix ke flash disk tetap melanggar ketentuan layanan platform.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 jika tanpa izin pemegang hak.
Namun praktiknya, aparat jarang memproses pembajakan jika konten digunakan untuk pelaporan pidana nonkomersial.
Laporan ini diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh Rizky Abdul Rahman Wahid.
Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam materi yang menyinggung kebijakan izin tambang.
Materi tersebut menyinggung NU dan Muhammadiyah terkait narasi "politik balas budi" dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pihak kepolisian saat ini masih menganalisis bukti digital serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan terlapor.
Pandji sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun substansi laporan tersebut.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
-
Pandji Pragiwaksono Segera Dipanggil Polisi Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea
-
Ustaz Felix Siauw Ungkap Kekecewaan ke Pandji Pragiwaksono Gara-gara Bahas Tambang
-
Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea
-
Mens Rea Pandji Terancam Dihapus? Ini 4 Konten Netflix yang Pernah Di-Takedown Pemerintah
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang
-
Ted Lasso Season 4 Segera Tayang, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Terbarunya
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Raisa Umumkan Konser Spesial Juni 2026, Pra-Registrasi Tiket Sudah Dibuka
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Totalitas Tanpa Batas: Rahasia di Balik Film Terbaru Suzzanna, Bikin Luna Maya Nyaris Tenggelam
-
Resmi Diproduksi, Film Filosofi Teras Tawarkan Solusi Hidup Rasional
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!