Entertainment / Gosip
Kamis, 15 Januari 2026 | 09:41 WIB
Timothy Ronald (Instagram/timothyronaldd)
Baca 10 detik
  • Influencer Timothy Ronald dilaporkan kepolisian atas dugaan penipuan investasi setelah korban tergiur gaya hidupnya.
  • Korban bernama Younger rugi sekitar Rp3 miliar setelah membeli paket keanggotaan trading mencapai total Rp50 juta.
  • Younger tergiur janji profit 300–500 persen dari investasi koin Manta yang ternyata mengalami penurunan drastis.

Akibat mengikuti trading tersebut, Younger mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Sesuai laporan saya, total kerugian sekitar Rp3 miliar," tegasnya.

Saat ini, laporan Younger masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Ia juga telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Atas laporan itu, Timothy Ronald dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1). 

Selain itu, Timothy juga disangkakan melanggar Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP.

Load More