News / Metropolitan
Selasa, 13 Januari 2026 | 13:42 WIB
Younger, pelapor sekaligus korban, menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik terkait laporan yang menjerat pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Pelapor bernama Younger menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan kripto.
  • Younger mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar setelah bergabung menjadi anggota Akademi Crypto.
  • Penyidik sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan yang menjerat Timothy Ronald dan Kalimasada sebagai terlapor.

Suara.com - Kasus dugaan penipuan berkedok trading kripto yang menyeret nama Akademi Crypto mulai bergulir di Polda Metro Jaya. Younger, pelapor sekaligus korban, menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik terkait laporan yang menjerat pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.

Pemeriksaan terhadap Younger digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026). Sesaat sebelum diperiksa, Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah bergabung sebagai member Akademi Crypto.

“Sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 miliar. Saya membernya Akademi Crypto,” ungkap Younger.

Selain Younger, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan pihak pelapor. Kuasa hukum Younger, Jajang, mengatakan kedua saksi tersebut juga merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan yang sama.

Menurut Jajang, laporan tersebut baru tahap awal. Pihaknya mengklaim telah menerima aduan dari ratusan korban lain yang berencana menempuh jalur hukum.

“Semuanya korban. Dan nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an orang mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang,” katanya.

Salah satu korban yang disebut akan menyusul melapor adalah selebgram Adam Deni. Ia mengaku turut mengalami kerugian akibat dugaan penipuan tersebut dan berencana membuat laporan ke kepolisian.

“Ini korban-korban yang tadi dibawa itu nominalnya dari Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Dan masih banyak korban-korban yang chat saya juga ada yang Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya telah membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait investasi kripto yang dilayangkan oleh pelapor berinisial Y.

Baca Juga: Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp 3 Miliar

“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Budi, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Load More