Entertainment / Gosip
Kamis, 05 Februari 2026 | 15:03 WIB
Viral berita seorang korban pencurian bersama dua rekannya dijadikan tersangka dan ditahan karena dianggap menganiaya pelaku pencurian. [Ilustrasi ditangkap polisi- Pixabay/3839153)]
Baca 10 detik
  • Pedagang ponsel bernama Putra Sembiring di Deli Serdang menjadi tersangka setelah menangkap dua mantan karyawannya pencuri tokonya.
  • Dua pencuri yang sempat ditangkap Putra dan diserahkan ke polisi divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian.
  • Polisi menetapkan Putra dan tiga rekannya sebagai tersangka penganiayaan setelah menangkap para pelaku pencurian tersebut.

Kasus ini pun telah tersebar di sejumlah platform media sosial menjadi viral. Netizen pun menyayangkan tindakan kepolisian yang malah menjadikan korban sebagai tersangka.

"Aku kira polisi bakalan bebenah agar jadi lebih baik, lha kok malah tambah parah," kata seorang netizen.

"Ya sengaja lah mukulin, lah wong barangnya mau dirampok. Ntar pak polici kalau anak luh dianiaya orang jangan dipukulin. Liatin aja, nasehatin pelaku baru lapor polici," komentar netizen lain.

"La polisi salah tangkap mukuli orang ya enggak pernah tanggung jawab," ujar netizen lain menimpali.

Load More