Entertainment / Gosip
Senin, 23 Februari 2026 | 18:50 WIB
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP. (Instagram/sasetyaningtyas)

Suara.com - Polemik beasiswa LPDP yang mencuat usai kontroversi salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas mencapai puncaknya hari ini. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan meminta Aryo Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. 

Dwi Sasetyaningtyas sudah menuntaskan pengabdiannya usai lulus pada 2017 tetapi sang suami belum melakukan pengabdian.

Artinya meski Dwi Sasetyaningtyas lolos dari sanksi, tidak demikian dengan suaminya sehingga pengembalian dana pendidikan beserta bunganya harus dipenuhi oleh Aryo Iwantoro.

Lalu bagaimana sebenarnya skema penindakan alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menuntaskan studi?
Simak ulasan lengkapnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan berikut ini!

1. Verifikasi Keberadaan Alumni

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Tahap pertama dari penindakan alumni LPDP tidak mengabdi adalah verifikasi keberadaan alumni.

Verifikasi ini dilakukan setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah.

Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

2. Surat Konfirmasi

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Selanjutnya pihak LPDP akan mengirimkan Surat Konfirmasi bagi alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

Baca Juga: Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

3. Surat Peringatan

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Kemudian pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia jika alumni terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. 

Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan. 

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan jika masih belum ada jawaban dari alumni.

4. Permintaan Keterangan

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Untuk alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. 

Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang wajib ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan.

Load More