Entertainment / Gosip
Senin, 23 Februari 2026 | 18:50 WIB
Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP. (Instagram/sasetyaningtyas)

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung.

5. Dokumen Kepulangan

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.

Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

6. Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 

Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP.

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa dengan batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan. 

7. Dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara

Ini tujuh skema bagi suami Dwi Sasetyaningtyas yang wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP.

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI) dan selanjutnya alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Itu tadi tahapan sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi setelah menyelesaikan masa studi dan yang sedang membayangi Arya Irwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas.

Selain pengembalian dana pendidikan full, suami Dwi Sasetyaningtyas juga harus membayar bunga dan denda dari beasiswa yang sudah digunakan.

Baca Juga: Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Kontributor : Safitri Yulikhah

Load More