Entertainment / Gosip
Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Dokter Richard Lee akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Dokter kecantika ini sebelumnya menjalani pemeriksaa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026 karena kasus perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.
  • Penahanan dilakukan sebab Richard Lee dianggap tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan oleh polisi.
  • Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2024 mengenai dugaan produk kecantikan bermasalah.

Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Dia pernah dipanggil pada Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang, dan akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 19 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan tersebut, dr Richard Lee dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik dan pemeriksaan dihentikan sementara karena mengeluhkan sakit.

Sementara itu, Dokter Detektif (Doktif) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dr Richard Lee. 

Keduanya pun sempat dikabarkan tidak mencapai kata sepakat damai meskipun ada upaya mediasi.

Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dr Richard Lee pada 19 Februari 2026, usai permohonan pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Load More