Entertainment / Gosip
Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:19 WIB
Dokter Richard Lee usai gelar perkara dengan Dokter Detektif atau Doktif di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Richard Lee telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif.
  • Meskipun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, Richard Lee diperbolehkan pulang dan tidak menjalani penahanan.
  • Richard Lee menegaskan produknya legal dan sesuai standar BPOM, sementara pihak pelapor (Doktif) tetap mendesak agar ia ditahan.

Suara.com - Dokter Richard Lee pada Kamis malam, 19 Februari 2026 selesai jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Tersangka dalam kasus UU Perlindungan konsumen ini tak ditahan.

Richard Lee meninggalkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 23.10 WIB. Sebelumnya, ia tiba di sana pukul 10.20 WIB.

"Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual," kata Richard Lee usai diperiksa.

Richard Lee memastikan produk yang dijual sudah sesuai standar BPOM.

"Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Diproduksi sesuai dengan ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat," jelas Richard Lee.

Richard Lee pun optimis, masalah ini akan menjadi jelas tanpa perlu ada yang saling menjatuhkan.

"Saya percaya kebenaran itu akan bercahaya tanpa perlu kita rendah-rendah saling menjatuhkan atau menjelek-jelekkan. Makasih ya semua," ucapnya.

Setelah itu, Richard Lee meninggalkan gedung Ditreskrimsus. Ia tak lagi memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.

Sementara Richard Lee menjalani pemeriksaan, Dokter Detektif alias Doktif ikut mengawal. Ia sebenernya berharap rivalnya tersebut ditahan.

Baca Juga: Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!

"Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan," kata perempuan bernama asli Samira tersebut.

Doktif menilai, ancaman hukuman Richard Lee yang mencapai maksimal 12 tahun penjara, cukup membuat seterunya tersebut ditahan.

"Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan," kata Doktif dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Load More