- Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus perlindungan konsumen setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
- Polisi memutuskan tidak menahan Richard Lee, namun ia dikenakan kewajiban lapor secara rutin.
- Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suara.com - Dokter Richard Lee baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Dokter Detektif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Richard Lee dicecar 35 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin.
Meski statusnya sudah resmi menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sang dokter kecantikan.
Padahal, menurut keterangan pihak Dokter Detektif, ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 12 tahun penjara, lebih dari 5 tahun sebagai syarat tersangka bisa langsung ditahan.
"Terhadap tersangka DRL (Dokter Richard Lee) tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujar Budi saat ditemui pada Jumat, 20 Februari 2026.
Budi menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil secara independen oleh penyidik dengan merujuk pada hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menjamin proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Penyidik mengambil keputusan dengan mengacu pada asas legalitas dan profesionalitas," tambahnya.
Baca Juga: Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM
Langkah selanjutnya, tim penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Hanny Kristianto, Mualaf Center Indonesia Kena Getahnya
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman
-
Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
-
Miris! Hari Bahagia Jadi Petaka, Pengantin di Bekasi Kena Tipu WO Marwah Catering
-
Panas! Istri Virgoun Bantah Pengakuan Eva Manurung soal Hamil Duluan, Ogah Dibela dengan Kebohongan
-
Dituduh Tak Punya Andil Bangun Rumah yang Kini Ditempati Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi
-
Panen Kritikan, Reizuka Ari Disebut Beri Contoh Buruk Usai Viral Minum Banyak Suplemen Sekaligus
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia