- Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus perlindungan konsumen setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
- Polisi memutuskan tidak menahan Richard Lee, namun ia dikenakan kewajiban lapor secara rutin.
- Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suara.com - Dokter Richard Lee baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Dokter Detektif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Richard Lee dicecar 35 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin.
Meski statusnya sudah resmi menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sang dokter kecantikan.
Padahal, menurut keterangan pihak Dokter Detektif, ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 12 tahun penjara, lebih dari 5 tahun sebagai syarat tersangka bisa langsung ditahan.
"Terhadap tersangka DRL (Dokter Richard Lee) tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujar Budi saat ditemui pada Jumat, 20 Februari 2026.
Budi menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil secara independen oleh penyidik dengan merujuk pada hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menjamin proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
"Penyidik mengambil keputusan dengan mengacu pada asas legalitas dan profesionalitas," tambahnya.
Baca Juga: Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM
Langkah selanjutnya, tim penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih
-
Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik
-
Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?
-
Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026
-
Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung