Entertainment / Gosip
Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:30 WIB
Dokter Richard Lee ditemani pengacaranya Jeffry Simatupang di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Richard Lee resmi menjadi tersangka kasus perlindungan konsumen setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
  • Polisi memutuskan tidak menahan Richard Lee, namun ia dikenakan kewajiban lapor secara rutin.
  • Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suara.com - Dokter Richard Lee baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Dokter Detektif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Richard Lee dicecar 35 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 kemarin.

Meski statusnya sudah resmi menjadi tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan sang dokter kecantikan.

Padahal, menurut keterangan pihak Dokter Detektif, ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 12 tahun penjara, lebih dari 5 tahun sebagai syarat tersangka bisa langsung ditahan.

"Terhadap tersangka DRL (Dokter Richard Lee) tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujar Budi saat ditemui pada Jumat, 20 Februari 2026.

Budi menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee diambil secara independen oleh penyidik dengan merujuk pada hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menjamin proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

"Penyidik mengambil keputusan dengan mengacu pada asas legalitas dan profesionalitas," tambahnya.

Baca Juga: Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM

Langkah selanjutnya, tim penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Load More