Entertainment / Gosip
Senin, 09 Maret 2026 | 21:00 WIB
Maia Estianty [Instagram/@maiaestiantyreal]
Baca 10 detik
  • Maia Estianty kehilangan anjing peliharaannya, Eto, yang telah setia menjaga rumah dan menemani dirinya selama 16 tahun.
  • Ustaz Abdul Somad dan Mazhab Syafi'i menegaskan memelihara anjing tanpa hajat tertentu (seperti berburu atau menjaga ternak) adalah haram dan dapat mengurangi pahala.
  • Terdapat pandangan lain dari Mazhab Maliki yang menyebut hukumnya makruh karena adanya pengurangan pahala dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan, bukan pengharaman mutlak.

Suara.com - Musisi ternama Maia Estianty saat ini tengah dirundung duka. Ia baru saja kehilangan Eto, anjing peliharaan yang telah setia menemaninya selama 16 tahun.

Maia mengungkapkan bahwa Eto bukan sekadar peliharaan, melainkan anjing yang bertugas menjaga rumahnya. Bahkan, hewan tersebut seolah memiliki firasat dan memberikan kode tertentu jika hal buruk akan menimpa sang musisi.

"Ketika salah satu anakku tertimpa musibah pun, kamu nge gonggong terus-terusan sebelum kabarnya sampai ke aku," tulis Maia Estianty melalui unggahan di Instagram, Senin, 9 Maret 2026.

Mengingat Maia adalah seorang muslim, muncul pertanyaan mengenai hukum orang Islam memelihara anjing.

Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad menjelaskan adanya konsekuensi spiritual bagi pemilik yang memelihara anjing tanpa adanya hajat yang dibenarkan syariat.

Adapun hajat yang sesuai syariat di antaranya adalah untuk keperluan berburu atau mencari makan. "Maka anjing yang tidak untuk dua ini, anjing itu menyebabkan dua hukuman. Pertama, malaikat rahmat tak masuk," jelas Ustaz Abdul Somad.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pahala kebaikan pemiliknya akan terus berkurang setiap harinya.

"Setiap hari amalnya min, min, min, min, sebesar bukit Uhud," tambahnya.

Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) melalui laman resminya turut memaparkan pandangan dari kalangan Mazhab Syafi’i mengenai persoalan ini.

Baca Juga: Innalillahi, Maia Estianty Bagikan Kabar Duka

"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam mazhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh dilakukan," demikian penjelasannya.

Namun, terdapat pandangan berbeda dari Ibnu Abdil Barr, ulama Mazhab Maliki, yang menilai hukum memelihara anjing adalah makruh.

"Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman," tutup keterangan tersebut.

Load More