- Maia Estianty kehilangan anjing peliharaannya, Eto, yang telah setia menjaga rumah dan menemani dirinya selama 16 tahun.
- Ustaz Abdul Somad dan Mazhab Syafi'i menegaskan memelihara anjing tanpa hajat tertentu (seperti berburu atau menjaga ternak) adalah haram dan dapat mengurangi pahala.
- Terdapat pandangan lain dari Mazhab Maliki yang menyebut hukumnya makruh karena adanya pengurangan pahala dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan, bukan pengharaman mutlak.
Suara.com - Musisi ternama Maia Estianty saat ini tengah dirundung duka. Ia baru saja kehilangan Eto, anjing peliharaan yang telah setia menemaninya selama 16 tahun.
Maia mengungkapkan bahwa Eto bukan sekadar peliharaan, melainkan anjing yang bertugas menjaga rumahnya. Bahkan, hewan tersebut seolah memiliki firasat dan memberikan kode tertentu jika hal buruk akan menimpa sang musisi.
"Ketika salah satu anakku tertimpa musibah pun, kamu nge gonggong terus-terusan sebelum kabarnya sampai ke aku," tulis Maia Estianty melalui unggahan di Instagram, Senin, 9 Maret 2026.
Mengingat Maia adalah seorang muslim, muncul pertanyaan mengenai hukum orang Islam memelihara anjing.
Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad menjelaskan adanya konsekuensi spiritual bagi pemilik yang memelihara anjing tanpa adanya hajat yang dibenarkan syariat.
Adapun hajat yang sesuai syariat di antaranya adalah untuk keperluan berburu atau mencari makan. "Maka anjing yang tidak untuk dua ini, anjing itu menyebabkan dua hukuman. Pertama, malaikat rahmat tak masuk," jelas Ustaz Abdul Somad.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pahala kebaikan pemiliknya akan terus berkurang setiap harinya.
"Setiap hari amalnya min, min, min, min, sebesar bukit Uhud," tambahnya.
Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) melalui laman resminya turut memaparkan pandangan dari kalangan Mazhab Syafi’i mengenai persoalan ini.
Baca Juga: Innalillahi, Maia Estianty Bagikan Kabar Duka
"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam mazhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh dilakukan," demikian penjelasannya.
Namun, terdapat pandangan berbeda dari Ibnu Abdil Barr, ulama Mazhab Maliki, yang menilai hukum memelihara anjing adalah makruh.
"Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman," tutup keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Menggugat Tradisi di Buku Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Maia Estianty Ikuntan Sedih Lihat Cucu Menangis Saat Imunisasi, Curhatannya Banjir Dukungan Netizen
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup