Entertainment / Gosip
Selasa, 17 Maret 2026 | 19:30 WIB
Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Baca 10 detik
  • Pihak Inara mengakui keberadaan rekaman CCTV, namun menegaskan isinya tidak menunjukkan aktivitas perzinaan atau hubungan seksual.
  • Tim hukum menyebut durasi asli video hanya sekitar 2–3 menit, terdiri dari potongan pendek, membantah kabar yang menyebut durasinya mencapai 2 jam.
  • Polisi telah melakukan olah TKP di rumah Inara untuk mencocokkan bukti visual, yang menurut kuasa hukum Inara, tetap tidak memenuhi unsur pidana perzinaan.

Suara.com - Kuasa hukum Inara Rusli akhirnya angkat bicara mengenai bukti rekaman CCTV dalam kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.

Meski mengakui keberadaan rekaman tersebut, pihak Inara dengan tegas membantah narasi perzinaan yang berkembang di masyarakat.

Daru Quthny, salah satu kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa kliennya tidak menampik rekaman video tersebut diambil di kediamannya.

Namun, dia menekankan bahwa isi video tersebut sama sekali tidak menunjukkan aktivitas seksual atau hubungan layaknya suami-istri.

"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.

Daru merinci bahwa interpretasi perzinaan yang dituduhkan pelapor tidak terbukti dalam visual tersebut.

"Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik," tambahnya.

Bantah Durasi Dua Jam dan Sebut Video Hasil Editan

Selain membantah konten video, tim hukum Inara juga meluruskan kabar mengenai durasi rekaman yang disebut-sebut mencapai dua jam.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa

Herlina, kuasa hukum Inara lainnya yang telah melihat langsung isi rekaman tersebut, menyatakan bahwa durasi aslinya sangat singkat.

"Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya," ungkap Herlina di lokasi yang sama.

Herlina menambahkan, bukti tersebut terdiri dari sekitar tujuh potongan video yang masing-masing hanya berdurasi satu hingga dua menit. Secara hukum, dia menilai penggalan-penggalan video tersebut tidak memenuhi unsur perzinaan.

"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegasnya.

Olah TKP di Kediaman Inara

Klarifikasi ini muncul tak lama setelah penyidik dari Unit PPA Renakta dan tim Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Inara Rusli pada Senin, 16 Maret 2026. Inara pun hadir langsung dalam proses pencocokan bukti visual tersebut.

Load More