- Pihak Inara mengakui keberadaan rekaman CCTV, namun menegaskan isinya tidak menunjukkan aktivitas perzinaan atau hubungan seksual.
- Tim hukum menyebut durasi asli video hanya sekitar 2–3 menit, terdiri dari potongan pendek, membantah kabar yang menyebut durasinya mencapai 2 jam.
- Polisi telah melakukan olah TKP di rumah Inara untuk mencocokkan bukti visual, yang menurut kuasa hukum Inara, tetap tidak memenuhi unsur pidana perzinaan.
Suara.com - Kuasa hukum Inara Rusli akhirnya angkat bicara mengenai bukti rekaman CCTV dalam kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Meski mengakui keberadaan rekaman tersebut, pihak Inara dengan tegas membantah narasi perzinaan yang berkembang di masyarakat.
Daru Quthny, salah satu kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa kliennya tidak menampik rekaman video tersebut diambil di kediamannya.
Namun, dia menekankan bahwa isi video tersebut sama sekali tidak menunjukkan aktivitas seksual atau hubungan layaknya suami-istri.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Daru merinci bahwa interpretasi perzinaan yang dituduhkan pelapor tidak terbukti dalam visual tersebut.
"Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik," tambahnya.
Bantah Durasi Dua Jam dan Sebut Video Hasil Editan
Selain membantah konten video, tim hukum Inara juga meluruskan kabar mengenai durasi rekaman yang disebut-sebut mencapai dua jam.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
Herlina, kuasa hukum Inara lainnya yang telah melihat langsung isi rekaman tersebut, menyatakan bahwa durasi aslinya sangat singkat.
"Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya," ungkap Herlina di lokasi yang sama.
Herlina menambahkan, bukti tersebut terdiri dari sekitar tujuh potongan video yang masing-masing hanya berdurasi satu hingga dua menit. Secara hukum, dia menilai penggalan-penggalan video tersebut tidak memenuhi unsur perzinaan.
"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegasnya.
Olah TKP di Kediaman Inara
Klarifikasi ini muncul tak lama setelah penyidik dari Unit PPA Renakta dan tim Inafis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Inara Rusli pada Senin, 16 Maret 2026. Inara pun hadir langsung dalam proses pencocokan bukti visual tersebut.
"Pengecekan itu merupakan prosedur dari unit PPA Renakta terhadap TKP yang dicocokkan dengan video yang diterima oleh pihak Renakta PPA. Kami sebagai kuasa hukum Inara hanya mendampingi, dan alhamdulillah berjalan lancar," tutur Daru.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, pada Sabtu, 22 November 2025.
Mawa menuding keduanya menjalin hubungan gelap yang berawal dari relasi bisnis. Dalam laporannya, Mawa menyertakan rekaman CCTV yang kini menjadi objek utama dalam penyidikan kepolisian.
Berita Terkait
-
Harmonis Meski Bercerai, Inara Rusli Dipanggil Mami Saat Jenguk Anak Virgoun dan Istri Barunya
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya
-
Bantah Bukti Zina 2 Jam, Pengacara Inara Rusli: Videonya Editan, Remang, dan Cuma 2 Menit
-
Eva Manurung Benarkan Istri Virgoun Hamil Duluan, Usia Kandungan Sudah 7 Bulan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur