- Pihak almarhum Vidi Aldiano telah memenangkan tiga gugatan di tingkat pertama, yang membuktikan tuduhan pelanggaran hak cipta tidak berdasar.
- Berdasarkan putusan MK, kewajiban membayar royalti pertunjukan ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
- Kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi Keenan Nasution karena gugatan dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum.
Suara.com - Pihak almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Keenan Nasution yang tetap melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Yakup menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal perkara ini dan meyakini bahwa gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakup mengungkapkan bahwa sebelum Vidi Aldiano berpulang, pihak almarhum bersama sang ayah, Harry Kiss, sebenarnya telah memenangkan rangkaian persidangan di tingkat pertama.
"Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025," kata Yakup Hasibuan saat dihubungi awak media, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Yakup, kemenangan di tingkat pertama tersebut menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti secara hukum. Dia menilai gugatan yang dilayangkan pihak Keenan cenderung dipaksakan.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," lanjut suami Jessica Mila tersebut.
Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar Royalti
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Yakup dalam membela posisi almarhum adalah landasan yuridis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan komersial.
Dia merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas batasan tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara acara.
Baca Juga: Sahabat Mimpi Bertemu Vidi Aldiano: Sehat, Bugar, dan Menawan
"Secara yuridis, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025, ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi," tegas Yakup.
Terkait langkah Keenan Nasution yang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga, Yakup mengaku tetap menghormati hak hukum tersebut, meski dia meragukan hasilnya akan berubah.
"Silakan saja (ajukan kasasi) karena itu memang hak mereka. Walaupun sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.
Perseteruan ini bermula dari klaim Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merasa hak ekonomi mereka atas lagu "Nuansa Bening" dilanggar sejak tahun 2008.
Pihak Keenan menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah karena menganggap Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut secara komersial di berbagai platform tanpa transparansi izin yang sesuai.
Kini, di tengah suasana duka setelah berpulangnya Vidi, Yakup Hasibuan memastikan tim hukum akan tetap berdiri tegak demi menjaga nama baik almarhum.
"Prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan. Dan mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki
-
Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis