- Pihak almarhum Vidi Aldiano telah memenangkan tiga gugatan di tingkat pertama, yang membuktikan tuduhan pelanggaran hak cipta tidak berdasar.
- Berdasarkan putusan MK, kewajiban membayar royalti pertunjukan ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
- Kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi Keenan Nasution karena gugatan dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum.
Suara.com - Pihak almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Keenan Nasution yang tetap melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Yakup menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal perkara ini dan meyakini bahwa gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakup mengungkapkan bahwa sebelum Vidi Aldiano berpulang, pihak almarhum bersama sang ayah, Harry Kiss, sebenarnya telah memenangkan rangkaian persidangan di tingkat pertama.
"Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025," kata Yakup Hasibuan saat dihubungi awak media, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut Yakup, kemenangan di tingkat pertama tersebut menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti secara hukum. Dia menilai gugatan yang dilayangkan pihak Keenan cenderung dipaksakan.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," lanjut suami Jessica Mila tersebut.
Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar Royalti
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Yakup dalam membela posisi almarhum adalah landasan yuridis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan komersial.
Dia merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas batasan tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara acara.
Baca Juga: Sahabat Mimpi Bertemu Vidi Aldiano: Sehat, Bugar, dan Menawan
"Secara yuridis, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025, ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi," tegas Yakup.
Terkait langkah Keenan Nasution yang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga, Yakup mengaku tetap menghormati hak hukum tersebut, meski dia meragukan hasilnya akan berubah.
"Silakan saja (ajukan kasasi) karena itu memang hak mereka. Walaupun sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.
Perseteruan ini bermula dari klaim Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merasa hak ekonomi mereka atas lagu "Nuansa Bening" dilanggar sejak tahun 2008.
Pihak Keenan menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah karena menganggap Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut secara komersial di berbagai platform tanpa transparansi izin yang sesuai.
Kini, di tengah suasana duka setelah berpulangnya Vidi, Yakup Hasibuan memastikan tim hukum akan tetap berdiri tegak demi menjaga nama baik almarhum.
Berita Terkait
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
-
Viral Lagi Video Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Duet Bawakan Nuansa Bening
-
Konten Emy Aghnia Tak Berempati, Deddy Corbuzier Sahabat Vidi Aldiano sampai Turun Tangan
-
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
-
Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
-
Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!
-
Viral Lagi Video Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Duet Bawakan Nuansa Bening
-
Viral Bule Lecehkan dan Langgar Aturan Nyepi, Terancam Dilaporkan hingga Dideportasi
-
Insanul Fahmi Sok-sokan Kasih Nasihat ke Pengasuh Anak, Dibalas Menohok: Tiba-Tiba Abang Berzina
-
Viral Ibu Hamil Meninggal, Kontraksi Disebut Asam Lambung oleh Rumah Sakit di Aceh
-
Cindy Rizky Aprilia Sibuk Klarifikasi Isu Selingkuh, Maissy Tulis Pesan Haru
-
Konten Emy Aghnia Tak Berempati, Deddy Corbuzier Sahabat Vidi Aldiano sampai Turun Tangan
-
Viral Pesan Baju Lebaran untuk Suami, yang Datang Gamis Perempuan
-
Pengunggah Foto Viral Sesajen Santet Bersyukur Wanita yang Jadi Korban Muncul