Suara.com - Nikita Mirzani yang kini tengah dipenjara, masih memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dipenjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dr Reza Gladys.
Janda tiga anak itu divonis enam tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Padahal di tingkat pengadilan negeri, Nikita "hanya" divonis empat tahun penjara.
Melalui Instagram yang beberapa kali ditegaskan apabila dikelola admin, Nikita Mirzani membagikan info perkaranya.
Info Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 3144 K/PID.SUS/2026 menerangkan bahwa kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pemerasan atau TPPU.
"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita di caption.
Selain itu, lama memutus perkara yang diterangkan hanya satu hari membuat Nikita Mirzani heran.
Baca Juga: Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir perempuan 40 tahun tersebut.
Lantas bisakah Putusan Kasasi diputus dalam sehari?
Mengutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Poin pertama menerangkan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 250 hari.
Tidak diterangkan berapa lama memutus perkara kasasi paling cepat. Namun mayoritas perkara diputus dalam kurun waktu tiga bulan sejak berkas diterima majelis.
Lebih lanjut, melalui unggahannya yang memperlihatkan isi informasi perkaranya, Nikita Mirzani ingin menegaskan bahwa hukum berbicara bukti, bukan imajinasi.
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral