Entertainment / Gosip
Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka pada Minggu, 15 Maret 2026, memprotes vonis enam tahun penjara terkait kasus pemerasan dan TPPU.
  • Nikita membandingkan hukumannya yang berat dengan vonis koruptor, menyoroti ketimpangan keadilan dalam penanganan kasusnya.
  • Ia mempersoalkan kejanggalan prosedur hukum, termasuk perubahan pasal dakwaan dan kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Suara.com - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Minggu, 15 Maret 2026. 

Melalui unggahan di media sosialnya, ibu tiga anak ini memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.

Dalam unggahan tersebut, perempuan 39 tahun ini membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas. 

Dia secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.

Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan. 

Dia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski terlibat kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Selain soal status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. 

Baca Juga: Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Dia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. 

Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti. 

Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Load More