- Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka pada Minggu, 15 Maret 2026, memprotes vonis enam tahun penjara terkait kasus pemerasan dan TPPU.
- Nikita membandingkan hukumannya yang berat dengan vonis koruptor, menyoroti ketimpangan keadilan dalam penanganan kasusnya.
- Ia mempersoalkan kejanggalan prosedur hukum, termasuk perubahan pasal dakwaan dan kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Suara.com - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Minggu, 15 Maret 2026.
Melalui unggahan di media sosialnya, ibu tiga anak ini memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.
Dalam unggahan tersebut, perempuan 39 tahun ini membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas.
Dia secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.
"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.
Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan.
Dia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski terlibat kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.
Selain soal status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.
Baca Juga: Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
Dia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.
"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.
Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti.
Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menutup surat terbukanya, Nikita meminta para penegak hukum untuk menggunakan hati nurani, terutama mengingat masa depan ketiga anaknya.
"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan