Entertainment / Gosip
Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pledoi setebal 100 halaman lebih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026).
  • Pledoi tersebut memuat kronologi kasus, riwayat hidup emosional, serta keberatan hukum atas proses persidangan yang telah dijalani Ammar.
  • Pihak kuasa hukum berharap Ammar Zoni mendapatkan vonis bebas atau setidaknya diberikan kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi medis.

“Bagaimana dia ya ibaratnya merintis karier, kemudian bagaimana penderitaannya ditinggal dulu oleh adiknya,” tutur Jon Mathias menggambarkan isi curhatan Ammar.

Jon Mathias bahkan meyakini, siapa pun yang mendengar atau membaca riwayat hidup Ammar dalam pledoi tersebut akan merasa tersentuh. 

“Saya yakin juga nanti dia dalam membaca pleidoi itu kalau kita menengok riwayat hidupnya ya luar biasa juga, itu bisa menangis juga. Sedih juga,” ucap sang pengacara dengan nada prihatin.

3. Harapan Bebas dan Permohonan Rehabilitasi

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Atas hadirnya pledoi ini, pihak Ammar Zoni berharap kasus tersebut selesai.

Dalam artian, Ammar Zoni akan dibebaskan dari tuntunan penjara.

“Ya kalau kami berkeyakinan lah dengan pleidoi kami ini kan ya masih ada untuk kebebasan, masih bisa juga mempunyai harapan gitu,” ungkap Jon Mathias optimis.

Namun, jika hakim memiliki pendapat lain, mereka memohon agar Ammar Zoni diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.

“Memang ya secara primer ya kami minta dibebaskan. Kemudian secara subsider ya ya pasti kan ya kita mohon juga rehabilitasi,” terang Jon Mathias.

Baca Juga: Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba

4. Perjalanan Kasus dan Tuntutan 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus narkoba, sebenarnya sudah bisa bebas awal tahun ini.

Namun sebuah kejadian di Rutan Salemba, membuat dirinya kembali bersinggungan dengan barang haram tersebut untuk keempat kalinya.

Ammar Zoni diduga menjadi penampung beredarnya narkoba di Rutan Salemba. Hal ini dibuktikan dengan temuan barang tersebut di kamar huniannya.

Ammar Zoni pun dipindahkan ke Nusakambangan lantaran kasusnya yang berkali-kali dengan narkoba. 

Pada 12 Maret 2026, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. 

Load More