Entertainment / Gosip
Selasa, 14 April 2026 | 19:20 WIB
Clara Shinta saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Selebgram Clara Shinta menerima somasi ganti rugi Rp10,7 miliar dari Tri Indah Ramadhani terkait penyebaran bukti dugaan perselingkuhan suami.
  • Clara Shinta didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, akan menempuh jalur hukum dengan balik mensomasi Indah atas berbagai kerugian materiil.
  • Kasus yang dikonfirmasi di Jakarta pada 14 April 2026 ini berpotensi menyeret suami Clara ke dalam proses hukum resmi.

"Kalau ini sampai betul-betul naik menjadi persoalan hukum, maka saya pastikan ketiga orang ini (Clara, Indah, dan suami) akan terjerat. Hukum tidak dibikin untuk seseorang, hukum dibuat untuk semua masyarakat Indonesia," ucap Sunan Kalijaga.

Load More