Entertainment / Gosip
Selasa, 28 April 2026 | 21:40 WIB
Syekh Ahmad Al Misry masih bisa balas chat [Instagram]

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.

Sementara, SAM diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Mesir sejak 15 Maret 2026.

Pihak kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa karena tersangka dianggap tidak kooperatif dan diduga melarikan diri, meski yang bersangkutan membantah hal tersebut.

Melalui pernyataan yang diunggah baru-baru ini, SAM membantah semua tuduhan pelecehan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah kejam.

Dia menjelaskan keberadaannya di Mesir adalah untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi pada 17 Maret 2026.

SAM juga menegaskan saat meninggalkan Indonesia, statusnya belum menjadi tersangka melainkan masih sebagai saksi.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More